sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Tegal Sesalkan Pelayanan Buruk Disnaker dalam Mediasi Kasus ABK

1 min read

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SBMI Tegal menyayangkan pelayanan buruk Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tegal dalam proses penyelesaian permasalahan 14 ABK dengan PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB).

Ketua DPC SBMI Tegal, Zainudin mengatakan, pihaknya sempat dituduh sebagai provokator dan diusir saat mendampingi proses penyelesaian kasus ABK dengan PT MTB yang dimediatori Disnakerin di kantor Disnakerin Kabupaten Tegal, Selasa (11/8/2020).

“Kami akan mengirim surat ke Menteri Tenaga Kerja agar mengaudit sistem kerja Disnakerin Kabupaten Tegal dan agar segera menyelesaikan permasalahan 14 ABK dengan PT MTB,” kata Zainudin.

Menurut Zainudin, perdebatan antara 14 ABK dengan pihak PT terjadi karena pihak PT MTB memaksa para ABK untuk mengakui bahwa mereka broken kontrak dan harus membayar denda sebesar 1000 USD.

Padahal, para ABK tersebut dipulangkan karena kapal tempat mereka bekerja, yaitu kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118 ditangkap di perairan Batam terkait adanya jenazah di salah satu kapal tersebut.

“Pihak BAKAMLA, TNI AL, dan KPLP menyarankan agar para ABK tidak kembali lagi untuk melanjutkan berlayar, sehingga para ABK dipulangkan. Atas dasar itulah mereka menuntut pemenuhan hak-haknya selama bekerja,” katanya.

Namun, dalam proses mediasi di kantor Disnakerin Kabupaten Tegal, pihak PT tetap bersikukuh bahwa para ABK broken kontrak dan harus membayar denda, sehingga kalau dihitung-hitung, para ABK tidak mendapat apa-apa, bahkan malah minus.

“Semua ABK yang kami dampingi merasa kecewa karena merasa dipermainkan. Ketika saya diusir, mereka semua ikut keluar. Mereka sudah menunggu cukup lama, tetapi tidak mendapatkan apa-apa. Malah mereka harus membayar denda yang cukup besar. Artinya, ABK dirugikan,” jelas Zainudin .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *