sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Kemenaker Tetapkan Negara Tujuan  Penempatan PMI Pada Masa New Normal

1 min read

Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) menetapkan negara tujuan penempatan tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal).

Dalam Kepdirjen bernomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tertanggal 5 Agustus 2020 ditetapkan 12 negara tujuan berikut sektor/jenis pekerjaan dan skema penempatan.

Adapun 12 negara penempatan yang ditetapkan melalui Kepdirjen ini, yaitu Aljazair, Hong Kong, Korea Selatan, Maladewa, Nigeria, Persatuan Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, Zambia, dan Zimbabwe.

Untuk negara penempatan Hong Kong, sektor atau jenis pekerjaan yang ditetapkan adalah PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan (PRT) dengan skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Sektor atau jenis pekerjaan yang ditetapkan untuk negara tujuan Korea Selatan adalah semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum dengan skema penempatan oleh BP2MI (G to G), penempatan oleh P2MI (P to P), dan penempatan PMI secara perorangan.

Sementara untuk negara penempatan Taiwan, sektor atau jenis pekerjaan yang ditetapkan adalah semua sektor, termasuk semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum dengan skema penempatan  oleh P2MI (P to P), penempatan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri (UKPS), dan penempatan secara perorangan.

Informasi lengkap terkait penetapan negara tujuan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru berikut sektor/jenis pekerjaan dan skema penempatannya bisa dicek di sini

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *