sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

JELANG HARI ANTI TRAFFICKING SEDUNIA, SBMI AKAN RILIS DATA PERBUDAKAN

3 min read
Setiap tanggal 30 Juli, dunia memperingati hari anti perdagangan orang (trafficking) sebagai kejahatan luar biasa yang harus dilawan bersama.

Menjelang hari anti perdagangan orang (trafficking) seduna yang biasa diperingati pada tanggal 30 Juli setiap tahunnya, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) sedang mempersiapkan data perbudakan melalui modus penempatan tenaga kerja ke luar negeri dan pengantin pesanan. Data perbudakan tersebut bersumber dari data pengaduan kasus yang dilaporkan oleh PRT dan ABK Perikanan serta pengantin pesanan.

Alat bantu untuk menghasilkan data perbudakan tersebut, SBMI menggunakan indiktor kerja paksa dan indikator eksploitasi dalam definisi tindak pidana perdagangan orang. 

11 indokator kerja paksa tersebut yaitu: 

  1. Abuse of vulnerability (penyalahgunaan kerentanan) – Menace of Penalty (ancaman hukuman). Indikator ini biasanya dialami orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang bahasa atau undang-undang setempat, memiliki sedikit pilihan mata pencaharian, termasuk kelompok agama minoritas atau etnis, memiliki ketidakmampuan atau memiliki karakteristik lain yang membedakan mereka dari populasi mayoritas, atau orang yang sangat rentan terhadap pelecehan;
  2. Deception (penipuan) – Involuntariness (tidak sukarela). Yaitu pelaku gagal dalam menyampaikan (baik secara lisan maupun tulisan) dan mewujudkan apa yang telah dijanjikan kepada pekerja yang menjadi korban.
  3. Restriction of movement (larangan bepergian)– Menace of Penalty. Yaitu para korban dapat dikunci dan atau dijaga untuk mencegah mereka melarikan diri, pada saat ditempat kerja atau saat diangkut.
  4. Isolation (penyekapan)– Menace of Penalty [TBC by ILO]. Kondisi korban di mana korban mengalami pemisahan dari masyarakat sehingga terpencil, tidak bisa kontak dengan dunia luar.
  5. Physical and sexual violence (kekerasan psikis dan seks)– Menace of Penalty. Memaksa seseorang pekerja untuk melakukan tugas-tugas yang bukan merupakan bagian dari perjanjian awal, seperti untuk
    berhubungan seks, atau memaksa untuk mengerjakan pekerjaan yang kurang penting, selain yang diwajibkan selain “normal”;
  6. Intimidation & amp; threats –Menace of Penalty. Situasi di mana korban mengalami intimidasi atau ancaman ketika mengeluh tentang kondisi kerja yang buruk yang dialami, atau ingin berhenti dari pekerjaan tersebut; 
  7. Retention of identity documents – Menace of  Penalty. Situasi di mana dokumen identitas pekerja ditahan, sehingga pekerja tidak akan dapat memperoleh pekerjaan lain atau mengakses layanan penting, dan atau ditakut-takuti agar tidak meminta bantuan dari pihak berwenang atau Serikat Buruh Migran;
  8. Withholding of wages (pemotongan upah) – Menace of  Penalty. Kondisi dimana pekerja dipotong upahnya secara sistematis dan disengaja, agar tetap bekerja sesuai keinginan pelaku, dan tidak memberikan kesempatan untuk berganti majikan;
  9. Debt bondage (jeratan utang)– Menace of Penalty. Kondisi di mana pekerja dijerat dengan utang yang mengikat pekerja pada majikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, bisa satu musim, bertahun-tahun, atau bahkan dari generasi-ke generasi.
  10. Abusive working and living conditions (kondisi dan hidup keras)– Involuntariness. Kondisi di mana pekerja bekerja pada suatu pekerjaan yang merendahkan (mempermalukan atau kotor) atau berbahaya (sulit atau berbahaya tanpa alat pelindung yang memadai), dan dalam pelanggaran berat undang-undang perburuhan. Selain itu pekerja juga dapat mengalami kondisi hidup dibawah standar, dipaksa hidup dalam kondisi yang penuh sesak dan tidak sehat tanpa privasi apapun.
  11. Excessive overtime (kerja lembur berlebihan)– Involuntariness. Kondisi di mana pekerja tidak diberikan waktu istirahat dan hari libur, atau harus mengambil alih sif dan jam kerja rekan yang tidak hadir, atau dengan panggilan 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

Selain indokator kerja paksa tersebut, juga menggunakan unsur dalam tindak pidana perdagangan orang yaitu bentuk-bentuk cara, proses dan eksploitasi seperti dimaksud dalam definisi tindak pidana perdagangan orang (trafficking) yaitu:

Cara : bentuk-bentuk cara yang digunakan yaitu: ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain.

Proses : perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.

Eksploitasi yaitu:

  1. Pelacuran yaitu kondisi di mana seseorang dijual untuk menjadi pelacur.
  2. Kerja paksa atau pelayanan paksa yaitu: kondisi kerja yang timbul melalui cara, rencana, atau pola yang dimaksudkan agar seseorang menurut untuk melakukan pekerjaan tertentu, jika tidak maka akan menderita baik secara fisik maupun psikis;
  3. Perbudakan yaitu: adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain;
  4. Praktik serupa perbudakan yaitu: kondisi di mana seseorang diempatkan ke dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang diperintahkan;
  5. Penindasan;
  6. Pemerasan;
  7. Pemanfaatan fisik, seksual, aatau organ reproduksi;
  8. Transplantasi organ tubuh;
  9. MEmanfaatan tenaga;
  10. Memanfaatan kemampuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *