sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SATINAH DAN DIYAT DALAM ISLAM

3 min read
Tulisan pendek ini hendak mengurai kasus Satinah dari beberapa sisi yang melatar belakangi pembunuhan itu terjadi, keputusan diyat Pengadilan Negeri Buraidah, tinjauan Hukum Islam dan UU Nomor 39 Tahun 2004 PPTKILN dan turunannya.

save satinahPada Agustus 2011 Pengadilan Negeri Buraidah Arab Saudi, telah menetapkan keputusan bahwa Satinah binti Jumadi Ahmad Rabin (40 tahun) dinyatakan bersalah . TKI asal Dusun Mruten Wetan RT 02 RW 03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ini divonis mati karena terbukti telah membunuh Nurah binti Muhammad Al Gharib (70 tahun).

Pelbagai upaya dilakukan oleh perwakilan baik melalui mekanisme diplomatik ataupun bantuan hukum. Seperti pendekatan pemaafan melalui mekanisme pembayaran uang darah (diyat). Upaya diplomatikpun dilakukan dari tingkat Pejabat Pewakilan hingga Presiden. Pemerintah mengklaim bahwa dari upaya tersebut ada indokator keberhasilan yaitu perpanjangan tenggat waktu pembayaran hingga 5 (lima) kali, yaitu Desember 2011, Desember 2012, Juni 2013, Februari 2014, dan 5 April 2014  yang akan datang. Dan turunnya jumlah uang diyat dari 15 Juta Riyal, 10 Juta Riyal dan terakhir turun menjadi 7 Juta Riyal atau setara dengan 21 Milyar Rupiah.

Tulisan pendek ini hendak mengurai beberapa hal, pertama dari sisi yang melatar belakangi pembunuhan itu terjadi, kedua hasil keputusan atau vonis diyat Pengadilan Negeri Buraidah, tinjauan Hukum Islam dan Undang Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Dari beberapa sumber disebutkan bahwa sebelumnya Satinah telah dua kali berja sebagai TKI PRT  dan tidak ada persoalan hukum. Kemudian pada September 2006 ia menjadi TKI lagi melalui PT Djamin Harapan Abadi  dan bekerja pada majikan  Muhammed Al Mosaemeri di Arab Saudi. Pada 18 September 2007 Satinah mengaku sedang berada di dapur, tiba-tiba majikannya memanggil dirinya sambil berteriak-teriak. Kemudian sang majikan pun mencaci maki , menjambak, lantas menarik kepalanya dan berupaya membenturkan kepala ke tembok, ia membela diri dengan memukulkan penggulung roti (sumber lain adonan roti) ke kepala majikan.

Ada beberapa pertanyaan yang menarik dalam kasus ini, misalnya jumlah diyat dan waktu pembayarannya yang tidak pasti, misal sanksi  dari 15 Juta Riyal, 10 Juta Riyal dan terakhir 7 Juta Riyal atau sekitar 21 Milyar Rupiah. Untuk kasus Siti Zainab ancaman diyatnya mencapai 90 Milyar Rupiah. Pembayaranpun demikian bisa dilakukan dalam tempo 5 tahun. Benarkah sanksi diyat terhadap Satinah dan Siti Zainab tersebut berdasarkan persfektif hukum islam?  

Dalam Hukum Islam, pembunuhan terbagi menjadi tiga, kesatu Pembunuhan disengaja, kedua Pembunuhan Semi Sengaja dan ketiga Pembunuhan Tersalah. Ilmu Fiqih kemudian mengklasifikasikannya menjadi dua yaitu kesatu Pembunuhan Berat untuk yang disengaja, dan kedua Pembunuhan Ringan untuk semi sengaja dan tersalah. Setelah banding vonis Satinah kemudian masuk dalam klasifikasi kedua dengan sanksi pembayaran diyat. Baik diyat berat maupun ringan dihargakan dengan 100 unta. Diyat ringan, 100 Unta itu terdisi dari 20 Unta Hiqqah, 20 Unta Jaz’ah, 20 Unta Bintu Labun, 20 Unta Ibnu Mahod dan Unta Bintu Makhad. Diatur pula  bahwa untuk diyat ringan bisa dicicil hingga tiga tahun dan besaran diyatnya seorang perempuan separuh dari diyat laki-laki.

Harga unta hari ini berkisar 32 juta rupiah perekor, jika dikalikan 100 maka akan ketemu batasan diyat tersebut sebesar 3,2 Milyar Rupiah.

Jika pembayaran diyat tersebut tidak menggunakan harga  unta, berdasarkan Kitab Fiqih yang banyak beredar dikalangan pesantren bisa dikonversi dengan 1000 Dinar ditambah dengan 12.000 Dirham. Jika dirupiahkan dengan kurs hari ini berkisar Rp 1.934.125/ Dinar dan  Rp 63.493/Dirham. Jumlahnya mencapai Rp 2. 696.041.000.

Sementara dalam kacamata Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) dan Permenakertrans Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,   ada beberapa catatan antara lain :

  1. Pemerintah telah melanggar pasal 27  dengan memberikan izin penempatan TKI kepada PPTKIS di Negara yang belum mempunyai perjanjian bilateral dan atau yang memiliki aturan yang melindungi Tenaga Kerja Asing. Perjanjian Bilateral antara RI dan Arab Saudi baru membuatnya pada Pebruari 2014 lalu
  2. PPTKIS dinilai banyak yang lalai dalam melaksanakan perlindungan kepada TKI yang diberangkatkannya. Salah satu bentuk perlindungan yang diatur adalah pemantauan secara berkala enam bulan sekali dan 3 bulan sebelum kepulangan, sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan 56 Permenakertrans 14/2010.

Dari kajian tersebut diatas kita bisa membuat  kesimpulan Sementara yaitu :

  1. Denda diyat sebesar 21 Milyar Rupiah tidak berdasarkan pada hukum islam
  2. Ada kesalahan mendasar yang dilakukan oleh pemerintah yaitu telah menempatkan TKI di negara yang belum memiliki perjanjian bilateral, maka atas kasus yang menimpa Satinah ini, pemerintah wajib membebaskannya
  3. Ada kewajiban yang dilanggar oleh PPTKIS yaitu tidak melakukan pemantauan kepada TKI yang ditempatkannya secara berkala enam bulan sekali dan tiga bulan menjelang kepulangannya.  Ini harus ditindak tegas agar tidak terjadi lagi kasus serupa.

 

4 thoughts on “SATINAH DAN DIYAT DALAM ISLAM

  1. Tambahan bacaan ttg diyat:
    Abdullah Haidir
    Uraian ringkas dan sederhana Ttg Diyat…

    1. Masalah diyat akhir2 ini rame menyusul kasus yang menimpa tkw kita di Saudi, Sutinah, yang divonis mati dlm kasus pembunuhan

    2. Apakah diyat itu? Bagaimana penerapannya? Apakah kasus sutinah termasuk masalah diyat? Kita coba bahas ya. Sebisanya…

    3. Diyat adalah harta yang harus diserahkan kepada korban, atau walinya atau ahli warisnya akibat sebuah tindakan kriminal.

    4. Syariat diyat dlaam Islam dinyatakan dalam Alquran. Dlm surat. An-Nisa: 92. Juga disebutkan dalam beberapa riwayat hadits.

    5. Hukum diyat berlaku pada peristiwa pembunuhan dan tindakan yang dapat melukai atau menghilangkan anggota tubuh.

    6. Diyat diberlakkan sebagai bentuk perlindungan Islam terhadap darah manusia, agar tidak mudah ditumpahkan tanpa haq.

    7. Terkait diyat pembunuhan; Ada tiga macam bentuk pembunuhan yang dikenal dlm fiqih Islam. 1: Pembunuhan keliru (al-qatlul khatha),

    8. Alqatlul khatha, yaitu pembunuhan yg terjadi akibat kekeliruan semata, tidak sama sekali niat membunuh, baik dgn tindakan atau alatnya.

    9. Misalnya dia berburu, yang dibidik adalah binatang, ternyata mengenai seseorang hingga mati.

    10. Atau pembunuhan keliru ini juga banyak terjadi sekarang pada kasus kecelakaan yang menewaskan seseorang..

    11. Kedua: Pembunuhan mirip sengaja (al-qathlu syibhul amd), yaitu pembunuhan tidak diniatkan si pelaku untuk membunuh ..

    12. …tetapi dia niatkan melakukan sesuatu kepada korban dan ternyata akibatnya korban meninggal dunia.

    13. Misalnya dia memukul seseorang dengan tongkat biasa dan pukulan ringan, ternyata yang dipukul mati oleh pukulannya.

    14. Ketiga: Pembunuhan sengaja (al-qatlul amd). Yaitu jelas2 dia niat membunuh dengan cara atau alat yg dpt mematikan.

    15. Pada jenis pembunuhan pertama dan kedua, hukum yg berlaku hanya diyat, tdk ada qishas. Yaitu membayar sebesar 100 onta / uang senilainya

    16. Tapi jumlah 100 ekor onta ini tidak mutlak, dapat berubah jumlah tergantung siapa yg dibunuh.

    17. Mis. kalau yang dibunuh laki-laki muslim merdeka, diyatnya 100 ekor onta, jika wanita setengahnya. Rinciannya ada dlm kitab2 fiqih.

    18. Tapi diyat pada pembunuhan keliru dianggap mukhaffafah (ringan),

    19. sedangkan diyat pada pembunuhan nyaris sengaja dianggap mughallazah (berat),

    20. tapi dari segi jumlah ontanya tetap sama, hanya jenis dan cara pembayarannya yg membedakan. Rinciannya ada dlm kitab2 fiqih.

    21. Perlu diingat, bhw kewajiban mengeluarkan diyat ini, apabila pengadilan tlh memvonis bhw pelaku bersalah menghilangkan nyawa seseorang.

    22. Adapun jenis pembunuhan ketiga: Pembunuhan sengaja. Hukuman dasarnya adalah qishash jk pengadilan menjatuhkan vonis bersalah kpd pelaku.

    23. Akan tetapi, ahli waris korban diberikan hak untuk memilih,apakah qishash tetap dilksanakan atau pelaku dimaafkan…

    24. Memaafkan dianjurkan dalam Alquran sebagaimana firman Allah dlm surat Albaqarah: 178 dn surat Almaidah. Nabi pun sk menganjrkn hal tsb.

    25. Perlu diketahui, yg berhak tetapkan pilihan, apakah pelaku diekskusi atau dimaafkan, adalah ahli waris korban, disebut ‘Auliya’uddam’ .

    26. Jadi posisi kepala negara dlm hal ini tidak memiliki wewenang khusus, spt hak grasi. Paling jauh mrk hanya menganjurkan.

    27. Kalau ahli warisnya tdk memberikan ampunan, ya hrs dilaksanakn hukum qishashnya… walaupun raja atau presiden minta dimaafkan..

    28. Tapi kalau ada sebagian ahli waris minta diqishash, sebgian lagi mau memaafkan, maka hukum qishash gugur berganti diyat..

    29. Jd qishash baru dpt diekskusi kalau semua ahli waris setuju. Bhkan kalau masih ada anaknya yg masih bayi ditunggu smpai dia dewasa.

    30. Saya dpt infor, ada tkw kt yg kasusnya spt ini (bukn satinaah). Sdh divonis mati juga. Tp kepastiannya menunggu anaknya dewasa.

    31. Kalau sdh dewasa, nanti anak tsb yg tentukan, apakah dia ingin vonis mati tsb dilakukan atau dia maafkan..

    32. Kalau dimaafkan bagaimana? Ya sudah, sang pelaku bebas. Tapi sebagian ulama mengatakan, dia tetap harus membayar diyat…

    33. Bagaimana dg kasus satinah? Sebenarnya ini bukan diyat persisnya. Tapi masuk bab shulh atau mushalahah (damai)

    34. Yaitu ahli waris berdamai dg pelaku setelah jatuh vonis mati. Mrk siap memaafkan dg catatan pelaku membyar sejumlah uang..

    35. Hal ini dibolehkan berdasarkan keumuman ayat atau hadits ttg dianjurkannya perdamaian utk kebaikan kedua belah pihak.

    36.Besaran nilai yang harus diserahkan pelaku juga relatif, bisa lebih sedikit dari diyat, bisa lebih besar. Tergantung musyawarah

    37. Kejadian ini seing terjadi di Saudi. Bahkan utk org Saudi sendiri yg divonis mati. Keluarga korban mau mengampuni jk dibayar sekian.

    38. Biasanya nanti keluarga atau kabilahnya urunan untuk membayar tebusan tsb sesuai kesepakatan.

    39. Tapi tdk semua pembunuhan dpt dimaafkan. Biasanya yg boleh dimaafkan, hnya pembunuhan diluar rencana, krn kondisi tertentu.

    40. Adapun pembunuhan berencana yg sdh direncanakan jauh2 hari, itu vonisnya harus qishash, walaupun keluarganya memaafkan.

    Sampe disini dulu ya, bahasannya ttg diyat.. sebenarnya banyk sekali kisi2nya.. tapi ini asal sekedar tahu saja..

    Wallahua’lam

  2. Imam Syafii, Imam Malik dan golongan Hanbali berpendapat bahwa kasus pembunuhan sengaja, bila dimaafkan oleh keluarga korban, maka dikenakan diyat berupa 100 ekor unta. Menurut Ima Syafii diyat pembunuhan sengaja adalah diyat yang berat.

    Jadi jumhur atau kebanyakan ulama fiqh sepakat bahwa kasus pembunuhan sengaja ada ketentuan diyat sebagai hukuman pengganti qisas.

    Sedangkan Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa dalam kasus pembunuhan sengaja tidak ada diyat. Tapi jika ada pemafaan dari pihak kelaurga korban, maka kedua belah pihak bisa berunding melakukan perdamaiaan untuk menentukan berapa jumlah imbalan sebagai pengganti hukuman qisas. Inilah yang disebut sebagai perdamaiaan (ash-shulhu).

Tinggalkan Balasan ke mas admin Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *