KELUARGA KORBAN PENGANTIN PESANAN TUNTUT MAKCOMBLANG DIHUKUM BERAT
1 min readPada persidangan lanjutan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan nomor 28/Pid.Sus/2020/PN Sag, orang tua korban menuntut agar majelis hakim memvonis dengan hukuman berat kepada Makcomblang yang melakukan perekrutan terhadap keluarganya untuk dijual sebagai pengantin pesanan kepada warga China.
Hal ini disampaikan oleh Benyamin Atut dan Utani kerabat dan ibu kandung korban usai persidangann mengadili Melati alias Akiun anak dariĀ Alim di Pengadilan Negeri Sanggau pada 24 Maret 2020.
Sidang ini menghadirkan saksi pelapor saudara Mahadir dan Utina ibu kandung IP serta Benyamin Atut.
Kepada majelis hakim, Mahadir menjelaskan proses awal pengaduan korban hingga advokasi yang dilakukan pihak SBMI.
Selain itu Utina ibu kandung korban menceritakan kronologis bagaimana ia dan anaknya tergiur.
Eko Setiawan mengapresiasi kehadiran saksi pelapor dan Ibu Utina, karena kesaksiannya akan memperkuat korban dan memberatkan hukuman bagi para pelaku.
“Kami akan terus mengawal proses persidangan ini, hingga vonis,” tekad ketua SBMI Mempawah bersama Juli dan Iswandi (24/3/2020).
Terpisah, Yuni AsriĀ aktivis Komnas Perempuan bersedia menjadi sahabat peradilan (Amicus Cuarae) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang bermodus pengantin pesanan.
“Silahkan SBMI mengajukan permohonan, agar segera ditindaklanjuti,” jelasnya.