sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SAATNYA BERGERAK BERSAMA MENGHADAPI PANDEMIK COVID-19

5 min read

*PERNYATAAN SIKAP Masyarakat Sipil untuk INDONESIA BERGERAK*

*SAATNYA BERGERAK BERSAMA MENGHADAPI PANDEMIK COVID-1*

1. WHO telah menetapkan wabah virus corona sebagai pandemik global, termasuk di Indonesia sebagai salah satu negara paling terpapar, dimana angka korban terus bertambah dengan penyebaran dan penularan yang makin cepat dan meluas.

2. Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dan membentuk suatu Gugus Tugas Percepatan Penanganan yang menetapkan kebijakan himbauan tentang pembatasan sosial, dan pelibatan berbagai upaya respon lainnya.

3. Pandemik ini berdampak komprehensif secara sosial, ekonomi dan hak asasi manusia secara luas terutama terhadap kelompok rentan. Mereka juga menanggung akibat langsung dari kebijakan pemerintah seperti isolasi, karantina rumah, karantina rumah sakit maupun tindakan yang paling serius, yaitu karantina wilayah. Belum lagi pelarangan dan marjinalisasi UKM beserta para pekerjanya dan konsumen mereka, para pekerja upahan serta pedagang dan pekerja di sektor informal. Karenanya kebijakan dan tindakan pemerintah untuk menghentikan penyebaran virus korona perlu diikuti dengan skema perlindungan/jaring pengaman sosial bagi kelompok rentan dan marjinal yang terkena dampak.

4. Karena posisinya dalam keluarga dan masyarakat, perempuan – terutama dari keluarga berpendapatan rendah dan perempuan Kepala keluarga, tidak hanya akan terkena akibat langsung dari kebijakan pemerintah dalam menangani pandemik corona tetapi juga akan menghadapi beban dan tekanan ganda yang membuatnya lebih rentan terhadap infeksi.

5. Respon pemerintah Indonesia sejauh ini memprihatinkan dan mengkhawatirkan bagi masyarakat Indonesia dan dunia, termasuk ketidaksiapan dalam hal penyediaan fasilitas dan layanan kesehatan, infrastruktur dan kelembagaan yang sentralistik dan birokratis sehingga tidak mendukung kerja cepat dan tepat. Demikian juga dengan minim dan lambatnya pendeteksian akibat kebijakan yang sentralitistik dan birokratis, kegagalan komunikasi publik dan kurangnya transparansi. Kurangnya peran dan keterlibatan pemerintah daerah, swasta dan masyarakat adalah juga bagian dari kelemahan mendasar dari respon pemerintah. Pernyataan-pernyataan para pejabat yang simpang siur menciptakan kesan ketidakseriusan, miskin empati dan sense of crisis, yang justru kontraproduktif bagi upaya penghentian penyebaran virus.

6. Kini, Indonesia memasuki awal fase kritis yang berpotensi memicu ledakan kasus yang berakibat melonjaknya angka kematian. Kondisi ini menuntut kesadaran kolektif dan cara kerja baru yang lebih inklusif, cepat, dan tepat dalam menjawab persoalan.

7. Keberhasilan untuk menghadapi COVID-19, sekali lagi, menuntut kesadaran kolektif dan cara kerja baru. Suatu proses dimana pemerintah pusat bekerja dengan dukungan dari pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat sipil serta, manakala diperlukan, dukungan dari masyarakat internasional.

8. Berdasarkan pertimbangan di atas, kami, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Indonesia Bergerak, mendesak pemerintah untuk melibatkan segenap komponen masyarakat, berdasar semangat kesetiakawanan dan gotong royong, mengerahkan tenaga dan sumberdaya; serta melibatkan masyarakat sipil secara nyata dan terstruktur dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan.

9. Kami, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Indonesia Bergerak, menyampaikan hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi para tenaga medis yang telah bekerja keras dan ikhlas meskipun menghadapi risiko tinggi dan tekanan berat akibat meledaknya jumlah pasien.

10. Kami, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Indonesia Bergerak, mengajukan sepuluh agenda tindakan kepada pemerintah berikut ini:

a. Mengambil praktik-praktik baik yang telah dilakukan berbagai negara dalam menghadapi COVID-19;

b. menjalankan 7 rekomendasi para dokter, seperti terlampir; dan memastikan perlindungan optimal bagi tenaga medis serta menghilangkan hambatan birokratis dan sentralistik dalam menangani wabah korona sehingga test laboratorium, penanganan terhadap pasien korona dan screening masif dapat dijalankan secara cepat dan tepat;

c. mengedepankan perlindungan hak dasar dan martabat manusia dalam setiap kebijakan, tindakan, dan pelayanan kesehatan untuk semua orang terutama kelompok rentan;

d. mengalokasikan anggaran ekstra yang memadai untuk perlindungan bagi kelompok rentan terutama yang bersifat perlindungan dan jaring pengaman sosial;

e. menerapkan kebijakan yang transparan demi memulihkan dan menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa informasi yang relevan menjangkau setiap orang tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok berkebutuhan khusus;

f. memperkuat dan memperluas kerjasama dan kerjabersama antara pemerintah, pemerintah daerah, swasta, masyarakat sipil, media, universitas, dan lainnya, serta memberdayakan sumberdaya yang dimiliki oleh semua komponen masyarakat.

g. melibatkan masyarakat dalam membangun sense of urgency dengan memberikan gambaran tentang dimensi krisis dan proyeksi kebijakan pemerintah ke depan

h. menghentikan dan melarang pernyataan para pejabat pemerintah dan tokoh-tokoh yang simpang siur, meremehkan keadaan dan melemahkan kewaspadaan masyarakat serta tidak sejalan dengan agenda percepatan penanganan COVID-19;

i. segera menetapkan parameter dan ketika diperlukan segera mengambil keputusan dan tindakan konkrit karantina yang mempercepat penghentian penyebaran virus korona dengan mengacu pada UU Karantina ; dan

j. menggunakan penanganan COVID-19 sebagai momentum untuk memperbaiki sistem ekonomi politik untuk mengatasi ketimpangan, marjinalisasi dan perusakan alam, termasuk mempercepat realisasi tanah obyek reforma agraria untuk rakyat dengan tujuan memproduksi pangan, perluasan lumbung pangan rakyat dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat yang terdampak wabah korona.

11. Kami, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Indonesia Bergerak, meluncurkan lima prakarsa, yang diuraikan dalam lampiran, sebagai keikutsertaan dalam penanganan COVID-19, yaitu:

a. Memutuskan rantai tular Covid-19 melalui kampanye;

b. melakukan advokasi kebijakan kearah penanganan yang cepat, tepat dan transparan

c. menjembatani celah-celah sosial ekonomi akibat pembatasan sosial/karantia wilayah

d. memobilisasi bantuan bagi kelompok rentan dan yang terpinggirkan; dan

e. membangun dan mendukung jejaring inisiatif “warga bantu warga”

12. Dengan ini pula kami mengajak para pelaku bisnis dan segenap kalangan masyarakat untuk bersama-sama menghentikan penyebaran COFID-19 dan mengatasi dampaknya.

Jakarta, 20 Maret 2020
Jaringan Masyarakat Sipil untuk Indonesia Bergerak
Kontak Person:

1. Nur Hidayati – WALHI (081316101154)

2. Sri Palupi – Ecosoc Institute (081319173650)

3. Monica Tanuhandaru (081519027839)

4. Alissa Wahid – Jaringan Gusdurian (081226272829)

5. Trinirmalaningrum – Perkumpulan Skala (08176716970)

Lampiran 2
JARINGAN MASYARAKAT SIPIL UNTUK INDONESIA BERGERAK (JARINGAN-IB).
Jaringan yang terbuka bagi individu dan lembaga untuk memperluas solidaritas dan mendukung kerja bersama segenap komponen masyarakat dalam menghadapi COFID-19 dengan tindakan-tindakan nyata
1. Nur Hidayati (WALHI)
2. Hening Parlan (LLH PB PP Aisyiyah)
3. Rukka Sombolinggi (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara – AMAN)
4. Alissa Wahid (Jaringan Gusdurian)
5. Mike Verawati Tangka (Koalisi Perempuan Indonesia)
6. Fransisca Fitri (YAPPIKA -Action Aid)
7. Hariyanto Soewarno (SBMI)
8. Nani Zulminarni (PEKKA)
9. Anis Hidayah (Migrant Care)
10. Riko Kurniawan (WALHI Riau)
11. Uli Artha Siagian (Genesis Bengkulu)
12. Sumino (LPTP Surakarta)
13. Elcid Li (IRGSC)
14. Dewi Rizki (Kemitraan)
15. Catharina Dwihastarini (Perkumpulan Terasmitra)
16. Trinirmalaningrum (Perkumpulan Skala)
17. Puji Pujiono (Pujiono Centre)
18. Dahniar Andriani (HUMA)
19. Mardiyah Chamim (Puan Indonesia)
20. M. Ridha Saleh (Rumah Mediasi Indonesia)
21. Maria Anik Tunjung (Indonesia untuk Kemanusiaan)
22. Listyowati (Kalyanamitra)
23. Elisa Sutanudjaya (Rujak Centre for Urban Studies)
24. I. Sandyawan Sumardi (Sanggar Daya Kemanusiaan)
25. Chalid Muhammad (Institute Hijau Indonesia)
26. Sri Palupi (Ecosoc Institute)
27. Monica Tanuhandaru
28. M. Ichsan Loulembah
29. Dian Kartikasari
30. Zumrotien K Susilo
31. Irendra Radjawali
32. Rimawan Pradiptyo, PhD
33. Danang Widoyoko

Catatan:
Tujuh Rekomendasi para dokter dalam penanganan COVID-19

1. Memperkuat koordinasi dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat,

2. memastikan akses informasi dan data sebagai dasar pengambilan keputusan,

3. memastikan tersedianya dukungan teknis pelaksanaan penanganan COVID-19,

4. memastikan tersedianya pelayanan kesehatan yang optimal dan aman,

5. memastikan pengendalian kasus COVID-19 melalui screening masif, pembatasan sosial dan karantina diri,

6. pembatasan sosial berupa lock down dengan modifikasi atau aturan yang diperjelas dan tegas di daerah prioritas, seperti DKI Jakarta dan daerah lain yang menjadi kluster penyebaran virus,

7. memastikan upaya mitigasi dampak dan penggunaan teknologi dalam penanganan COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *