sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KELUARGA BMI, AKAN GUGAT BANDING ASURANSI TKI

1 min read
Lantaran pembayaran uang santunan pertanggungan asuransi TKI tidak sesuai dengan Permenakertrans nomor 1 tahun 2012, Dina Mariyana mantan istri alm Agus Suryanto bersama DPN SBMI akan melakukan gugatan banding klaim asuransi TKI

dina mariyana dan sbmi akan klaim banding asuransi tkiDina Mariyana, Istri dari Almarhum Agus Suryanto akan melakukan gugatan banding atas santunan pertanggungan asuransi Buruh Migran Indonesia untuk jenis resiko meninggal dunia. Demikian dikatakannya di sekrtariat Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran INdonesia (DPN SBMI) pada 27/3/2014. Dalam melakukan gugatan banding tersebut ia memberikan kuasa kepada pengurus DPN SBMI. “ini kami lakukan karena kami hanya menerima uang pertanggungan sebesar 55 juta rupiah, dari yang seharusnya 75 juta rupiah” Katanya

Wawan Kuswanto Kadir ketua SBMI Banyuwangi menjelaskan berdasarkan aturan yang diterbitkan pada bulan Januari 2012, yaitu Permenakertrans Nomor 1 Tahun 2012 perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Asuransi TKI,  uang pertanggungan untuk jenis resiko meninggal dunia sebesar 75 juta. “Pertanyaan kami apa alasannya pihak perusahaan asuransi Proteksi TKI hanya memberikan sebebsar 55 juta rupiah, padahal almarhum Agus Suryanto ditempatkan di Taiwan pada bulan November 2012, ini yang menjadi dasar gugatan banding itu dilakukan” Jelasnya

Semntara Hariyanto koordinator advokasi DPN SBMI berpendapat tidak ada alasan hukum bagi Konsorsium Asuransi Proteksi hanya membayar 55 juta rupiah, meskipun saat ini sejak Agustus 2013 lalu tidak lagi mengelola program perlindungan TKI dalam bentuk asuransi.

1 thought on “KELUARGA BMI, AKAN GUGAT BANDING ASURANSI TKI

  1. Wilfrida Soik & Satinah
    Warga Bangsa Indonesia Yang Merindukan
    Perlindungan & Pembelaan Negara

    (I)

    Oleh : En Jacob Ereste

    Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dinilai bujan hanya tridak maksimal, tetapi nyars tidak sama sekali melakukan fungsi dan tugasnya untuj memberikan perlindungan gterhadao TKI yang bekerja di luar negeri. Satinah merupakan satu diantara TKI yang akan segera menghadapi hukuman mati di negeri orang. Sementara aparat pemrintah Indonesia terkesan lebih konsentrasi menghadapi pemilu 2014. Kasus Satinah merupakan salah satu kisah dramatik TKI yang bekerja di negeri semasa kepengurusan BNP2TKI dikelola oleh Jumhur Hidayat.

    Lembaga yang diko¬man¬doi Jumhur Hidayat ini pun dianggap lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaat, sehingga pernah diusulkan agar dibubarkan saja . Karena fungsi dan perananya tidak ubah seperti PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang Cuma bersemangat melakukan penempatan, tetapi tidak mengabaikan fungsi dan peranannya untuk melakukan perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.

    Berdasarkan eva¬luasi Akuntabilitas Kinerja Ins¬tansi Pemerintah (AKIP) tahun 2009 yang dilakukan Kemente¬rian Pendayagunaan Aparatur Ne¬gara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), BNP2TKI menapat ranking 54 dari 72 instansi pemrintah yang dinilai buruk. Un¬dang-Undang Nomor 39 Ta¬hun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang melahirkan BNP2TKI, huga sudah berukang kali diusulkan agar segera direvisi agar dapat lebih memperjelas funhsi dan peranan BNP2TKI memberikan perlindungan erhadap TKI, jadi bukan hanya melakukan penempatan seperti yang dilakukan selama ini.

    Satinah, seorang TKI yang bekerja di luar negeri sedang terancam hukuman mati. Kepastiannya akan dieksekusi pada 15 April 2014 – saat keriuhan pemilu legislatif berada pada puncak ketegangan – menang atau jalah. Atau bahkan rusuh atau aman dan damai pealaksanaannya hingga wakitu berakhir.

    Sementara Sekjen Asosiasi Pe¬rusahaan Jasa Tenaga Kerja In¬do¬nesia (Apjati), Rusjdi Basala¬mah mengatakan, lembaga ini se¬baiknya tidak ada. Sebab, kinerja¬nya masih jauh dari harapan. Sebagai gambaran, jelas Rusdi, anggaran yang digelontorkan le¬wat APBN kepada lembaga ini se¬kitar Rp 708 miliar selama tiga ta¬hun terakhir, 2007, 2008 dan 2009. Bandingkan saja, dengan anggaran seebsar itu BNP2TKI hanya mampu menempatkan 12 ribu TKI.

    BNP2TKI yang mengemban tugas negara untuk memberi perlindungan terhadap TKI yanbg beekra di luar negeri seha¬rusnya mampu tidak hanya berkewajiban membuka membuka pasar baru, guna mem¬¬¬¬berikan kon¬tri¬busi yang lebih kepada TKI Indonesia yang berlimpah, karena tidak mendapat pekerjaan di dalam negeri, tetapi juga idealnya BNP2TKI harus dan wajib memberikan perlindungan kepada seluruh TKI, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

    Perlindungan bagi TKI sepatutnya menjadi prioritas dengan melakukan koordinasi dengan lembaga ter¬kait. BNP2TKI diba¬ngun atas Undang-undang No¬mor 39 tahun 2004 tentang Pe-nem¬patan dan Perlindungan Te¬naga Kerja Indonesia di luar ne¬geri. Kecuali itu BNP2TKI diperkuat dengan Keppres, yang mengatur multi pihak dengan BNP2TKI untuk bersinergi. Meski begitu, toh komersialisasi terhadap TKI ma¬sih terjadi. Baik sebelum pe¬nem¬¬patan, saat penempatan hingga waktu kepu¬lang¬an TKI dari luar negeri, tidak sedikit diantaranya yang menjadi korban pemerasan sebelum yang bersangkutan sampai ke tempat asalnya.

    Gagasans ejumlah pihak agar BNP2TKI dibu¬barkan dan diganti dengan Ko¬misi Perlindungan Buruh Mi¬grant, perlu juga dipertimbangkan. Karena kalau fungsi dan peranan BNP2TKI masih dominan dan cenderung melakukan penempatan dan mengabaikan fungsi serta peranannya melakukan perlindungan. Akibatnya wajar manakala jumlah korban perdagangan manusia cukup besar. Pada tahun 2010 saja, Mugran Care mencacah ada 3 (tiga) juta TKI yang diperdagangkan .
    Para korban perdagangan manusia ini rawan terhadap eksploitasi, baik secara seksual maupun kerja paksa. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya perlindungan pemerintah – BNP2TKI – yang tidak berfungsi sebagaimana layaknya terhadap warga bangsa Indonesia yang bekerja di luar negeri.

    Catatan International Organization for Migration (IOM) perusahaan perekrutan tenaga kerja, baik legal maupun ilegal, aeharusnya ikut bertanggung jawab atas lebih dari 50 persen perempuan pekerja Indonesia yang diperdagangkan di negara tujuan. Keprihatinan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat sempat merekomendasikan agar Indonesia segera merevisi Undang-Undang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri tahun 2004 dan segera mereformasi BNP2TKI yang dianggap tidak becus sejak awal diresmikan lembaga tersebut.

    Tujuan utama penempatan TKI ke luar negeri adalah mengurangi tingkat pengangguran yang tidak dapat terpecahkan oleh perekonomian di dalam negeri karena rendahnya pertumbuhan ekonomi sehingga belum mampu menciptakan lapangan kerja untuk menampung angkatan kerja yang setiap tahunnya terus bertambah. Tujuan utama penempatan TKI ke luar negeri adalah mengurangi tingkat pengangguran yang tidak dapat terpecahkan oleh perekonomian di dalam negeri karena rendahnya pertumbuhan ekonomi sehingga belum mampu menciptakan lapangan kerja untuk menampung angkatan kerja yang setiap tahunnya terus bertambah.

    Upaya menjajaki jaringan kerjasama dengan berbagai lembaga internasional seperti USIS, ASEAN, ECOSOC, AANZ (Asean, Australia, Nee Zealand), GMFD (Global Forum on Migration and Development), ACILS (American Center for International Labor Solidarity), IOM (International Organization for Migration), WTO, dan UNIFEM (United Nations Development Funds for Migration), sebagai upaya memperkuat posisi tawar Indonesia dalam melindungi TKI di negera-negara penempatan, realitasnya tidak berjalan.

    Miskah, seorang TKW asal Desa Kekeri Timur, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, meninggal dunia setelah dipulangkan dari Malaysia. Catatan lebih kelam mengenai kisah TKI seperti dialami 6 (enam) orang TKI yang bekerja di Taiwan. Mereka meninggal ketika sedang melakukan pekerjaan saat membangun jalan tol . Kelima orang itu adalah Suprapto asal Grobogan, Riwanto asal Tegal, Sunaryo asal Brebes, Sutarji asal Rembang, dan Sirmanto yang merupakan adik kandung Sutarji, sedangkan satu jenazah Ali Mansur langsung diterbangkan ke Bandara Juanda, Surabaya.

    Beragam masalah yang menghadang TKI du luar negeri dalam versi BNP2TKI dianggap tidak masih dianggap belum merisaukan, kendati angka yang mednera TKI pada tahun 2006 saja dari 1.093.674 orang hanya bisa mencapai 89.153 orang atau sebesar 8.19 persen. Apalagi besaran angka itu dianding dengan jumlah TKI yang didera masalah sebelumnya (tahun 2004) misalnya sebesar 16.45 persen. Sedangkan pada tahun 2005 sebesar 10.2 persen .

    Yang tidak kalah tragis, kematian Kahar bin Koko (35) yang tenggelam di Pelabuhan Tawau Sabah Malaysia. Konsul Muda Bidang Ketenagakerjaan Konsulat RI di Tawau Malaysia, Asraruddin Salam mengakui WNI asal Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan yang ditemukan tewas itu adalah buruh pelabuhan di Tawau. Kematiannya menurut infomrasi dari kalangan buruh pelabuhan setemat karena almarhum bersama temannya terjun ke laut saat itu dipukuli oleh petugas imigrasi Malaysia. Data yang diperoleh, Kahar bin Koko memiliki paspor terbitan Kantor Imigrasi Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2010 dan berlaku hingga 2015.

    Warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia saat ini seluruhnya berjumlah 182 orang dari berbagai kasus seperti narkoba, pembunuhan, dan lainnya. Jumlah itu termasuk 59 orang di antaranya merupakan kasus baru yang terjadi pada 2013 dengan rincian 30 kasus narkoba dan 29 kasus pembunuhan, demikian keterangan pers Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Untuk WNI yang telah dijatuhi hukuman mati dan berkekuatan hukum tetap, KBRI Kuala Lumpur mengusahakan permohonan pengampunan kepada Sultan di Negeri tempat tindak pidana terjadi (locus delicti). Permohonan pengampunan itu juga disampaikan kepada Yang di-Pertuan Agong sebagai Kepala Negara Malaysia. Tentu saja tidak kalah heboh kasus yang membelit Wilfrida Soik yang dituduh membunuh majikan tempatnya bekerja, hingga warga bangsa Indonesia asal Belu, Nusa Tenggara Timur itu bisa didera hukuman mati. ***

    En Jacob Ereste
    Dewan Pembina Komunitas Buruh Indonesia
    Sekretaris Jendral DPP MIG SBSI
    Redaktur Eksekutif :revolusinews.com
    Email: jacob,ereste@yahoo.com, jacob.ereste@gmail.com
    HP : 082111745533

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *