sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

8 REKOMENDASI SBMI-GP UNTUK PEMERINTAH DALAM PELINDUNGAN ABK MIGRAN

2 min read

 


Menyikapi banyaknya kasus ABK asal Indonesia yang terabaikan hak-haknya, SBMI & GP Indonesia, merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan tindakan sebagai berikut :

  1. Untuk Kementerian Ketenagakerjaan
    a.  wajib menyelesaikan RPP Pelindungan Pelaut Awak Kapal Niaga dan Perikanan sebagaimana dimandatkan dalam Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
    b. Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan wajib membentuk
    mekanisme penyelesaian sengketa dalam pemenuhan hak ABK.
    c. Menertibkan Perusahaan Penempatan Pelaut Perikanan yang tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal pasal 54 UU No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. untuk Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Anak Buah Kapal Ikan (Manning agency) untuk tunduk pada Undang-undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam tata cara penempatan dan perekrutan Anak Buah Kapal Ikan.
  2. Kementerian Perhubungan
    Wajib Menghentikan sosialisasi dan penerbitan Surat Izin Usaha Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dan menginstruksikan kepada pemilik SIUPPAK untuk mengkonversi ke Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIPPPMI).
  3. Kementerian Luar Negeri Indonesia
    a. Wajib mengidentifikasi negara-negara tujuan penempatan ABK untuk  membuat perjanjian tertulis antar negara dalam bentuk bilateral agreement. Dengan mengacu kepada konvensi Migran tahun 1990 dan konvensi ILO no.188 tahun 2007.
    b. Wajib meningkatkan kapasitas diplomat dalam perlindungan ABK di luar negeri, termasuk identifikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
  4. Kepolisian Republik Indonesia
    a. Kepolisian Republik Indonesia wajib Melanjutkan penyidikan terhadap laporan-laporan ABK yang telah diadukan. Adanya Tindak lanjut penyelesaian yang jelas atas korban dugaan perdagangan Orang yang sudah di laporkan ke Aparat Penegak Hukum.
    b. Wajib melakukan penguatan kelembagaan dari unit TPPO menjadi Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  5. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
    a.  wajib merevisi prinsip Ex Officio dalam Keppres No 69 tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal ini dimaksudkan agar pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dilaksanakan oleh lembaga dan pejabat yang jelas, sehingga pelaksanaanya berjalan maksimal.
  6. Mahkamah Agung
    a. Wajib membuat Standar Operasional Prosedur tentang Pelaksanaan Eksekusi Restitusi bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  7. Pemerintah Daerah
    a. Wajib Menginstruksikan kepada Perusahaan Penempatan Pelaut Perikanan (P4) untuk menghentikan aktivitas bisnis perekrutan sehingga memperbaharui izin usahanya dari izin perdagangan dan jasa kepada Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIPPPMI) dibawah Undang Undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
  8. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
    a. Wajib Mengidentifikasi pemulangan ABK dari kapal-kapal China dan Taiwan, untuk memastikan bebas dari penularan virus corona.

Baca

Laporan investigasi SBMI, sebut kapal ikan asing yang menindas ABK 

SBMI Ungkap 6 Perusahaan Agen Yang Menindas ABK Indonesia

Budak Indoenesia di Kapal Taiwan

Laporan SBMI-GP, Penindasan ABK Perikanan Merujuk pada Konvensi ILO

SBMI-GP, Ungkap 6 Perusahaan Penyalur Yang Diduga Mengeksploitasi ABK 

Rekomendasi SBMI-GP Untuk ASEAN dalam Perlindungn ABK Migran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *