sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

REKOMENDASI SBMI-GP DALAM PERLINDUNGAN ABK MIGRAN ASEAN

3 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia dan Greenpeace Indonesia meluncurkan kertas laporan investigasi pada 17 Maret 2020. Peluncuran tersebut dilaksanakan melalui konprensi pers secara online untuk menghindari penyebaran virus corona. Kertas laporan tersebut dinamai “Jeratan Bisnis Kotor Perbudakan Modern di Laut”.

Pada kertas laporan tersebut, SBMI dan Greenpeace Indonesia merekomendasikan semua negara anggota ASEAN mengikuti kepemimpinan Thailand, dengan meratifikasi dan  engimplementasikan Konvensi ILO 188 mengenai Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan sebagai hal yang mendesak. Untuk mengatasi masalah perburuhan dan penangkapan ikan dengan praktik IUU, negara perlu memperkuat perundang-undangan nasional mereka dan memastikan koordinasi di antara berbagai lembaga pemerintahan berjalan efektif. Mereka juga perlu berinvestasi dalam pengawasan dan inspeksi, memastikan keberadaan pengawas ketenagakerjaan di pelabuhan-pelabuhan, dan
meningkatkan transparansi pada dokumentasi dan kondisi para nelayan migran yang bekerja
di semua armada penangkapan ikan jarak jauh.

Mengingat Indonesia, Filipina, dan Thailand telah menandatangani Perjanjian Negara-Negara
Pelabuhan Untuk Tindakan Kepelabuhanan (PSMA) Badan Pangan dan Pertanian PBB (FAO),
ketiga negara ini harus memimpin dalam penerapannya yang efektif di kawasan ini untuk
menangani permasalahan penangkapan ikan ilegal, tidak diatur dan tidak dilaporkan (IUU
fishing).

Implementasi Perjanjian Cape Town (CTA) Organisasi Maritim Internasional mungkin
memakan waktu, karena saat ini hanya ada 11 penandatangan dari 22 negara yang diperlukan
agar perjanjian berlaku. Namun, jika semua atau 10 negara anggota ASEAN menandatangani
CTA, maka perjanjian ini seharusnya dapat mulai berlaku lebih cepat.  Upaya politik semacam itu, ditambah dengan dialog lintas-negara yang berarti antara negara-negara kunci dan aktor-aktor non-negara, seperti administrasi perburuhan dan perikanan, sektor swasta, nelayan migran dan organisasinya, bisa mengakhiri perbudakan modern di laut dan memperkuat perjuangan melawan IUU fishing.

Untuk negara-negara ASEAN

  1. Meratifikasi Konvensi ILO 188 dan menerapkannya secara utuh ke seluruh pelaku
    industri perikanan dan armada penangkapan ikan komersial.
  2. Meratifikasi dan mengimplementasikan Konvensi-konvensi Inti ILO.
    a. Konvensi tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk
    Berorganisasi, 1948 (No. 87). b. Konvensi tentang Hak Untuk Berserikat dan Berunding Bersama, 1949 (No. 98).c. Konvensi tentang Kerja Paksa, 1930 (No. 29), termasuk Protokol 2014 atas Konvensi ILO tentang Kerja Paksa (No. 29), d. Konvensi tentang Penghapusan Kerja Paksa, 1957 (No.105), e. Konvensi Usia Minimum, 1973 (No. 138), f. Konvensi tentang Pelanggaran dan Tindakan Segera untuk Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, 1999 (No. 182), g. Konvensi Upah Yang Setara, 1951 (No.100), h. Konvensi Diskriminasi (dalam Pekerjaan dan Jabatan), 1958 (No. 111).
  3. Meratifikasi dan mengimplementasikan perjanjian Cape Town
  4. Mengimplementasikan ASEAN Consensus tentang promosi dan perlindungan hak
    pekerja migran yang telah ditandatangani pada 14 November 2017 melalui Regional
    Plan of Actionnya.
  5. Meratifikasi dan mengimplementasikan Perjanjian Negara-Negara Pelabuhan Untuk
    Tindakan Kepelabuhan (PSMA) Badan Pangan dan Pertanian
  6. Meningkatkan transparansi, upaya-upaya nasional, dan meningkatkan kerja sama antar
    lembaga pemerintahan. a. Dialog antar negara khususnya departemen terkait, seperti Perikanan, Luar Negeri, dan Ketenagakerjaan. b. Keterbukaan publik mengenai kapal penangkapan ikan – termasuk manifes awak kapal. c. Keterbukaan publik atas data Sistem Pengawasan Kapal (VMS) untuk kapal  penangkap ikan, dan meminta keterbukaan yang sama untuk seluruh Bendera Negara dimana nelayan migran ASEAN bekerja.  d. Mewajibkan adanya orientasi pra-keberangkatan dengan kualitas dan durasi yang cukup untuk memastikan nelayan migran mengetahui hak dan tanggung jawab mereka. Orientasi sebelum keberangkatan atau pasca kedatangan harus mencakup pelatihan yang memadai tentang pekerjaan di bidang perikanan, keselamatan di laut, dan pendidikan dasar tentang penangkapan ikan IUU. Semua biaya orientasi dan pelatihan tersebut harus ditanggung oleh pemberi kerja. e. Menugaskan petugas pelabuhan yang resmi di pelabuhan tempat berlabuhnya semua kapal penangkapan ikan asing. f. Inspeksi oleh Pengawas Pelabuhan harus diberlakukan kepada semua kapal asing. g. Mengintegrasikan semua pekerjaan di industri perikanan ke dalam semua Rencana Aksi Nasional tentang migrasi buruh dan perdagangan manusia. h. Mengadopsi sebuah Rencana Aksi Nasional yang konsisten dengan Panduan PSS mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia dan panduan yang dikeluarkan oleh
    Kelompok Kerja PBB mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
  7. Advokasi dan kerja sama internasional: a. Deklarasi atau Konsensus atas Pekerjaan Perikanan yang mendorong Negara Bendera mengakhiri perlakuan yang tidak adil terhadap nelayan migran ASEAN yang bekerja di armada penangkapan ikan jarak jauh mereka. b. Daftar armada yang terlibat praktik IUU di Organisasi Manajemen Perikanan Regional juga harus mencakup kasus-kasus pelanggaran HAM.

Baca :

Laporan investigasi SBMI, sebut kapal ikan asing yang menindas ABK 

SBMI Ungkap 6 Perusahaan Agen Yang Menindas ABK Indonesia

Budak Indoenesia di Kapal Taiwan

Laporan SBMI-GP, Penindasan ABK Perikanan Merujuk pada Konvensi ILO

SBMI-GP, Ungkap 6 Perusahaan Penyalur Yang Diduga Mengeksploitasi ABK 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *