sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

MENGINTIP PENDAPAT 3 AHLI ASPATAKI

4 min read

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang keenam pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) digelar kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/3/2020). Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) selaku Pemohon dalam perkara Nomor 83/PUU-XVII/2019 ini mengujikan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a, dan Pasal 85 huruf a UU PPMI.

Ahli Hukum Universitas Brawijaya Abdul Rachmad Budiono yang dihadirkan Pemohon dalam keterangannya menyebutkan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, sebagai lembaga sosial yang membantu warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja. Kedua, sebagai pelaku bisnis. Menurut pandangan Abdul, memperlakukan P3MI tidak bisa dilepaskan dari dua sudut pandang tersebut.

Berkaitan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf b terutama frasa “bank pemerintah” dan jumlah “1,5 milyar rupiah”, kewajiban pembayaran tersebut benar-benar nyata harus ditunaikan pengusaha sehingga menutup peluang bagi P3MI untuk menjalankan usahanya, yang berkaitan pula dengan tertutup pula kesempatan bekerja di luar negeri bagi WNI. Hal ini pulalah letak pertentangan Pasal 54 ayat (1) huruf b UU PPMI dengan UUD NRI 1945.

“Apabila negara belum mampu sepenuhnya menyediakan lapangan kerja, maka jangan merepotkan pihak mana pun yang ingin membantu orang yang akan bekerja seperti halnya P3MI. Jangan menempatkan mereka seperti musuh. Mereka itu pelaku bisnis yang ingin membantu orang yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri. Bukan musuh yang dibebankan dengan sejumlah kewajiban. Sehingga angka Rp5 miliar untuk modal disetor dan Rp1,5 miliar untuk perizinan ini tidak betul dan tidak menuju pada sasarannya,” jelas Abdul di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.

 

Tindak Pidana Material

Selanjutnya sehubungan dengan Pasal 82 UU PPMI dapat dikategorikan sebagai tindak pidana material karena dalam rumusan pasal tersebut terdapat unsur “dengan sengaja menempatkan calon pekerja migran Indonesia”. Kata “calon” berarti belum ada pekerjaan yang dilakukan karena tolok ukurnya adalah perjanjian kerja.

Sedangkan perjanjian kerja ditandatangani oleh PMI dan pemberi kerja yang merupakan orang yang berada di negara tujuan si calon pekerja. Dengan kata lain, pemberi kerja adalah warga negara asing (WNA) yang tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia. “Sehingga bagaimana bisa calon PMI dirugikan sementara dia belum bekerja. Lantas bagaimana pula membuktikan kerugian tersebut,” kata Abdul.

 

Mitra Usaha

Amiruddin selaku Ahli Pemohon berikutnya menerangkan sudut pandangnya mengenai Pasal 85 huruf a UU PPMI terutama terkait dengan pihak yang dituju dari norma tersebut. Dalam pandangan Amiruddin, pihak yang bertanggung jawab dalam penempatan PMI di negara tujuan adalah setiap orang yakni dapat bersifat perorangan dan/atau korperasi. Hal ini didasarkan pada Pasal 1 angka 19 UU PPMI.

Sedangkan jika berpedoman pada Pasal 1 angka 10 UU PPMI yang bertanggung jawab adalah mitra usaha. Dengan demikian, mitra usaha merupakan sasaran yang dituju oleh norma Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU PPMI. “Sedangkan P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari menteri untuk menyelenggarakan pelayanan PMI. Jadi, P3MI bukanlah pihak yang dialamatkan oleh Pasal a quo,” terang Amiruddin.

 

Tidak Berizin

Pada kesempatan yang sama, Dosen Hukum Perburuhan Universitas Airlangga M. Hadi Shubhan yang juga dihadrikan Pemohon dalam keterangannya mengulas keterkaitan antarakenaikan modal yang disetorkan P3MI pada negara menunjukkan negara tidak mengetahui dengan jelas carut-marut pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Karena sejatinya, pelanggaran dari tata laksana penempatan PMI lebih disebabkkan masih terdapatnya P3MI yang tidak berizin. Selain itu pula, tindakan menaikkan deposit P3MI dari 500 juta ke 1,5 milyar rupiah tersebut semakin menunjukkan pula negara tidak memahami akar permasalahan lemahnya pelindungan PMI.

“Padalah izin terkait P3MI itu sebagi salah satu alat bagi negara untuk mengendalikan suatu kegiatan bisnis. Bahwa penegakan perizinan itu sebanarnya wilayah administratif dan bukan perkara sanksi pidana,” jelas Hadi.

Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya, Pemohon merasa dirugikan dengan keberadaan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b UU PPMI terutama terhadap frasa “bank pemerintah” dan jumlah 5 milyar rupiah sebagai modal yang disetor serta jumlah 1.5 milyar rupiah dalam deposito yang harus sudah disetorkan oleh P3MI.  Menurut Pemohon, uang sejumlah 5 milyar rupiah bukanlah jumlah yang dapat dijangkau oleh setiap entitas termasuk P3MI.

Selain itu, penerapan kewajiban bagi P3MI untuk memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit lima milyar rupiah sangat jelas memberikan perlakuan yang tidak adil. Padahal dalam ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hanya menentukan minimal Rp 50 juta. Pemohon memandang hal ini menimbulkan ketidakjelasan atas ketentuan hukum, yang mana yang harus lebih dahulu dijalankan dalam penempatan pekerja migran Indonesia. Sebagaimana diketahui Pemohon (ASPATAKI) memiliki anggota berjumlah 142 Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau perusahaan-perusahaan yang bidang usahanya melaksanakan penempatan dan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Sebelum mengakhiri persidangan, Anwar menegaskan bahwa persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu, 18 Maret 2020 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari Pemohon. (Sri Pujianti/NRA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *