sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

CATAHU 2020 KOMNAS PEREMPUAN, 5 REKOMENDASI UNTUK PEMERINTAH

2 min read

Rekomendasi

  1. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama memasukkan Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (Pendidikan Seksualitas Komprehensif) ke dalam kurikulum yang dimulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah sesuai tujuan 3, 4 dan 5 SDG’s.
  2. Dalam upaya menjamin perlindungan perempuan pembela HAM;
    a) Mendesak Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan Kementerian Hukum dan HAM menjamin perlindungan perempuan pembela HAM melaluiMekanisme Perlindungan Perempuan Pembela HAM.
    b) Komnas HAM membentuk dan mengefektifkan desk perempuan pembela HAM.
    c) Mendorong Komisi III DPR RI merevisi UU HAM dengan memasukkan mekanisme perlindungan perempuan pembela HAM.
  3. Komnas Perempuan mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak:
    a) Menyusun dan mengefektifkan pendidikan adil gender sebagai bagian dari pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual secara khusus dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dalam keluarga.
    b) Membangun kerjasama dengan lembaga terkait untuk meningkatkan kapasitas
    lembaga layanan di daerah secara khusus untuk pencatatan dan pendokumentasian
    kasus kekerasan terhadap perempuan serta memastikan alokasi anggaran di daerah
    terluar, terdalam dan tertinggal seperti Indonesia Timur dan daerah-daerah kepulauan
  4. Mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia proaktif mensosialisasikan dan
    melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana
    tercantum dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002
    tentang Perlindungan Anak.
  5. Dalam rangka memberikan perlindungan perempuan korban Kekerasan Berbasis Gender
    Online (KBGO):
    a) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyusun sistem
    perlindungan terhadap perempuan korban KBGO
    b) Pemerintah bersama DPR RI merevisi UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
    dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
    c) Kepolisian RI menangani kasus kekerasan KBGO dengan menggunakan perspektif
    korban kekerasan KBGO
    d) Kementerian Sosial meningkatkan kapasitas pekerja sosial dan lembaga layanan
    perempuan korban KBGO dalam menangani kasus perempuan korban KBGO.
    e) Mendorong semua Kementerian/Lembaga untuk memastikan sensitivitas kebutuhan
    khusus kelompok rentan dan minoritas termasuk penyandang disabilitas dalam
    penyusunan informasi dan mekanisme layanan.

Dokumen lengkap dapat diunduh disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *