Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama memasukkan Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (Pendidikan Seksualitas Komprehensif) ke dalam kurikulum yang dimulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah sesuai tujuan 3, 4 dan 5 SDG’s.
Dalam upaya menjamin perlindungan perempuan pembela HAM;
a) Mendesak Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan Kementerian Hukum dan HAM menjamin perlindungan perempuan pembela HAM melaluiMekanisme Perlindungan Perempuan Pembela HAM.
b) Komnas HAM membentuk dan mengefektifkan desk perempuan pembela HAM.
c) Mendorong Komisi III DPR RI merevisi UU HAM dengan memasukkan mekanisme perlindungan perempuan pembela HAM.
Komnas Perempuan mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak:
a) Menyusun dan mengefektifkan pendidikan adil gender sebagai bagian dari pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual secara khusus dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dalam keluarga.
b) Membangun kerjasama dengan lembaga terkait untuk meningkatkan kapasitas
lembaga layanan di daerah secara khusus untuk pencatatan dan pendokumentasian
kasus kekerasan terhadap perempuan serta memastikan alokasi anggaran di daerah
terluar, terdalam dan tertinggal seperti Indonesia Timur dan daerah-daerah kepulauan
Mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia proaktif mensosialisasikan dan
melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana
tercantum dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
Dalam rangka memberikan perlindungan perempuan korban Kekerasan Berbasis Gender
Online (KBGO):
a) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyusun sistem
perlindungan terhadap perempuan korban KBGO
b) Pemerintah bersama DPR RI merevisi UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
c) Kepolisian RI menangani kasus kekerasan KBGO dengan menggunakan perspektif
korban kekerasan KBGO
d) Kementerian Sosial meningkatkan kapasitas pekerja sosial dan lembaga layanan
perempuan korban KBGO dalam menangani kasus perempuan korban KBGO.
e) Mendorong semua Kementerian/Lembaga untuk memastikan sensitivitas kebutuhan
khusus kelompok rentan dan minoritas termasuk penyandang disabilitas dalam
penyusunan informasi dan mekanisme layanan.