sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

CATAHU 2020 KOMNAS PEREMPUAN, PEMBELA HAM RENTAN DIKRIMINALISASI

2 min read

Dalam laporan catatan tahunan yang diterbitkan oleh Komnas Perempuan pada tahun 2020, menyimpulkan 8 kesimpulan yang menjadi catatan penting, salah satu yang masih jarang diperhatikan adalah pembelanya.

Kesimpulan nomor 3 (tiga) menjelaskan bahwa perempuan pembela hak asasi manusia rentan terhadap kriminalisasi, stigma komunis, liberal, murtad, dan makar/ ekstrimis. Kerentanan ini terjadi akibat ketiadaan mekanisme Perlindungan Perempuan Pembela HAM.

Ini sesuatu yang sangat miris.

Berikut ini adalah 8 kesimpulan dari buku Catahu 2020 Komnas Perempuan.

  1. Kecenderungan Kekerasan Seksual terjadi pada relasi pacaran dengan latar belakang
    pendidikan paling tinggi SLTA, baik sebagai korban maupun pelaku. Kondisi ini disebabkan
    kurangnya pemahaman seksualitas dan kesehatan reproduksi di usia seksual aktif sehingga
    perempuan rentan menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu pendidikan Kesehatan
    Reproduksi dan Seksualitas (Pendidikan Seksualitas Komprehensif) dalam kebijakan
    pendidikan di indonesia sangat dibutuhkan.
  2. Data CATAHU selama 3 tahun terakhir menemukan bahwa ada pelaku usia anak, jika dibagi
    dengan penduduk usia yang sama, 7 anak per 1.000.000 usia anak kurang dari 18 tahun
    berpotensi menjadi pelaku per tahun. Dengan kata lain setiap hari rata-rata dua anak menjadi pelaku kekerasan.
  3. Perempuan Pembela HAM rentan terhadap kriminalisasi, stigma komunis, liberal, murtad,
    dan makar/ ekstrimis akibat ketiadaan Mekanisme Perlindungan Perempuan Pembela HAM.
  4. Kasus kekerasan terhadap anak perempuan di ranah personal didominasi oleh kekerasan
    seksual yang dilakukan oleh orang terdekat korban (ayah kandung, ayah angkat/ tiri, dan
    paman).
  5. Angka kekerasan terhadap perempuan yang didokumentasikan oleh lembaga layanan milik
    pemerintah dan organisasi non pemerintah masih didominasi lembaga layanan di wilayah
    Jawa. Sementara wilayah di luar Jawa memberikan konstribusi yang masih rendah yang
    berdampak minimnya pencatatan dan pendokumentasian data kekerasan di wilayah tersebut.
  6. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) meningkat dalam tiga tahun terakhir berbentuk
    ancaman dan intimidasi penyebaran foto/ video dengan konten pornografi. Komnas
    perempuan mengalami kesulitan mencari lembaga penerima rujukan layanan KBGO yang
    disebabkan minimnya kapasitas lembaga layanan dalam penanganan kasus KBGO.
  7. Perempuan korban KBGO rentan dikriminalkan dengan menggunakan UU ITE dan UU
    Pornografi.
  8. Tahun 2019 ada kenaikan angka dispensasi nikah yang dikabulkan Pengadilan Agama
    sebesar 85%. Angka ini adalah angka yang dilaporkan, angka pernikahan anak yang tidak
    dilaporkan kemungkinan lebih tinggi. Kenaikan ini bisa disebabkan karena sudah ada
    keputusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review menaikkan usia pernikahan menjadi
    19 tahun.

Dokumen lengkap dapat diunduh disini : unduh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *