sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

CATAHU KOMNAS PEREMPUAN 2020, MENGUNGKAP MODUS PENGANTIN PESANAN

2 min read

PENGANTIN PESANAN

Pada halaman 49 Catatan Tahunan Komnas Perempuan, menulis tentang modus lama dengan pola baru dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berikut adalah analisa lengkapnya.

CATAHU 2020 mencatat dua modus baru dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),
yakni pengantin pesanan (mail online bride) dan TPPO daring.

Modus pengantin pesanan menambah modus TPPO dengan menggunakan relasi personal. Pengantin pesanan juga memperlihatkan pemanfaatan kemiskinan dan kerentanan perempuan dunia ketiga yang terikat dengan nilai-nilai patriarkis perkawinan.

Modus TPPO daring terungkap dengan penangkapan seorang pesohor yang diperdayai dengan pekerjaan menjadi MC. Berikut deskripsi kasus TPPO  yang diadukan ke Komnas Perempuan:

Pengantin Pesanan Daring: Modus Lama dengan Pola Baru
Salah satu modus TPPO yang terungkap pada 2019 adalah pengantin pesanan. Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri RI, sepanjang 2019, sebanyak 40 korban pengantin pesanan telah direptriasi dari China ke Indonesia.

Komnas Perempuan sendiri menerima 11 kasus terkait kasus pengantin pesanan yang dilaporkan oleh korban secara langsung dan organisasi pendamping korban, yaitu Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Komnas Perempuan telah menerbitkan dua surat rekomendasi yang memuat pandangan hukum dan hak asasi manusia atas kasus tersebut.

Komnas Perempuan berpandangan bahwa sejumlah kasus pengantin pesanan telah memenuhi
unsur TPPO yang meliputi Unsur perekrutan, yaitu melalui bujuk rayu dan penyalahgunaan kekuasaan posisi rentan yang melibatkan calo atau pihak ketiga yang mengambil keuntungan sebagai mak comblang komersil terhadap perempuan yang secara ekonomi dan sosial rentan lantaran kemiskinan, orang tua tunggal dan tidak memiliki pekerjaan.

Pemanfaatan kondisi rentan juga terlihat dari penipuan yang dilakukan calo kepada keluarga, khususnya anak-anak korban yang dijanjikan akan menerima tunjangan secara reguler dari keluarga baru di RRT.

Unsur TPPO juga terlihat jelas dengan pemalsuan dokumen dan penahanan dokumen oleh calo/pihak ketiga serta suami dari para korban. Unsur lain yang menegaskan dimensi tindak pidana perdagangan orang adalah ancaman dan eksploitasi yang dialami para korban yaitu larangan berkomunikasi dengan keluarga dan kembali ke Indonesia serta keuntungan berlimpah yang didapat oleh calo atau mak comblang hingga ratusan juta rupiah dari jasa “jual beli perjodohan” ini.

Fenomena pengantin pesanan sesungguhnya bukan hal baru, lebih dari dua dekade yang lampau, jauh sebelum kehadiran Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pengantin pesanan merupakan modus kejahatan perdagangan orang yang banyak dijumpai di beberapa daerah, antara lain Kalimantan Barat dan Jawa Barat. Kini, modus pengantin pesanan meluas ke wilayah Jakarta dan Banten. Sama halnya dengan modus pengantin pesanan puluhan tahun lalu, tindak pidana ini melibatkan jaringan yang teroganisir lintas negara, yang berbasis di Indonesia dan RRT. Bedanya kini, kemajuan teknologi informasi dan kehadiran  media sosial turut memudahkan proses perekrutan dan transaksi dalam tindak pidana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *