sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

ARAB SAUDI ANCAM 5 TAHUN PENJARA & 3 JUTA RIYAL BAGI PENYEBAR HOAX CORONA

1 min read

Mengutip berita dari saudinesia.com, yang diterbitkan pada Rabu, 4 Maret 2020, Jaksa Penuntut Umum Kerajaan Arab Saudi mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarkan berita dusta (hoax). Dalam hal ini penyebaran berita hoax tentang virus korona melalui media sosial, karena berpotensi menambah keresahan dan kepanikan masyarakat.

Penyebaran berita hoax tersebut melanggar pasal 1/6 Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Informasi. Ancaman hukumnya kurungan penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal sebanyak 3 juta reyal atau setara dengan Rp 11.294.449.305 (sebelas miliar, dua ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima rupiah).

Saudinesia.com meneruskan, bahwa peringatan ini kembali disampaikan oleh an-Niyabah al-‘Aamah Saudi, setelah mendapati beberapa akun di media sosial yang menyebarluaskan desas-desus informasi dan berita palsu terkait virus corona.

Pihaknya mengingatkan untuk selalu merujuk ke sumber informasi yang resmi, sebagaimana Departemen Kesehatan secara terus menerus memberikan informasi terkini terkait wabah tersebut. Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga membuka layanan call center 937, untuk menjawab berbagai pertanyaan tentang virus corona dan informasi terkait.

Agus Gia Pengurus SBMI Riyadh Arab Saudi menghimbau kepada seluruh buruh migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi untuk tidak menyebar informasi yang tidak jelas sumbernya ke media sosial terutama facebook, twitter atau yuotube.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *