sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

DPN SBMI PINDAH ALAMAT

2 min read
Kantor DPN SBMI pindah alamat, dari yang semula di Jl Cililitan Kecil II No 58B RT 14/07 Kramatjati Jakarta Timur, pindah ke Jl Pengadegan Utara I No 1B RT 08/06 Pancoran Jakarta Selatan 12279. Phone/Fax : (021) 79193879, Email : sekretariat@sbmi.or.id

SELAMETAN KANTOR SBMI YANG BARUBelum lama ini Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI) melaksanakan syukuran pindah kantor. Syukuran dilaksanakan dengan doa bersama warga setempat di Jl Pengadegan Utara II No 1B RT 08/06 Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.

Kebahagiaan syukuran ini di meriahkan dengan kehadiran Daffi  salah seorang cucu dari Ibu Sofie Ketua SBMI Jakarta. Balita hiper aktif ini asyik-asyik aja mondar-mandir ditengah kekhusyukan pelaksanaan doa. Hal itu berlangsung hingga akhir pelaksanaan yang ditutup dengan makan bersama.

Seperti diketahui, sebelumnya sekrtariat DPN SBMI beralamat di Jl Cililitan Kecil II No 58B RT 14/07 Kramatjati Jakarta Timur. Karena luapan air Sungai Ciliwung yang menenggelamkan lokasi sekitar hingga sepuluh kali, dari mulai tanggal 12 Januari hingga akhir Pebruari 2014, akhirnya terpaksa memutuskan pindah ke Jl Pengadegan Utara No 1B RT 08/06 Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.

Akses dari Kampung Rambutan : Naik Kopaja Nomor 57 turun di Stasiun Kalibata lalu naik Angkutan Kota Nomor 34 turun di Pengadegan Utara. Dari Kampung Melayu : Naik Angkutan Kota Nomor 16 turun di Stasiun Kalibata, lalu Naik Angkutan Kota Nmor 34 turun di Pengadegan Utara. Bisa juga dari Kampung Rambutan naik Busway Jurusan Grogol turun di Shelter Tebet PKBM.

Dalam kegiatan syukuran ini juga disertakan secara khusus mendoakan Satinah salah satu Buruh Migran yang akan dieksekusi mati pada 3 April 2014 nanti. Poin doa untuk Satinah itu antara lain, agar Tuhan Yang Maha Kuasa membuka pikiran para penyelenggara negara untuk serius melindungi Buruh Migran diseluruh negara tujuan penempatan. Agar Tuhan Yang Maha Kuasa membukakan hati para pejabat instansi terkait untuk mengakui kesalahannya yaitu telah mengizinkan penempatan BMI ke Arab Saudi tanpa ada Perjanjian Bilateral sebagaimana di atur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKILN). Agar para pejabat instansi terkait juga diberi keberanian untuk meminta maaf kepada seluruh BMI di seluruh dunia dan bertanggung jawab atas kesalahannya dengan mengganti uang diyat yang diminta.

Orang Jawa mengindonesiakan Pengadegan dengan Penegakkan. Semoga kantor baru yang sebelumnya pernah ditempati oleh Andika Pratama ini memberi semangat baru dalam penegakkan perlindungan hak buruh migran  dan bermanfaat bagi sebesar-besarnya buruh migran indonesia dan anggota keluarganya. Amien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *