sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

111 P3MI YANG DICABUT IZINNYA, TETAP PUNYA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN INI

1 min read

Merujuk pada surat nomor : 3/ 496 /PK.02.00/II/2020, perihal Penghentian Pelayanan Penempatan bagi P3MI yang Dijatuhi Sanksi Pencabutan SIP3MI yang diterbitkan oleh Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan, pada tanggal 25 Pebruari 2020, Kementerian Ketenagakerjaan telah mencabut 111 Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Meskpun P3MI tersebut sudah dicabut izinnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan, namun 111 perusahaan tersebut tetap memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Menyelesaikan permasalahan yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhimya perjanjian kerja Pekerja Migran Indonesia yang terakhir ditempatkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun;
  2. Bertanggungjawab terhadap PMI yang telah ditempatkan dan masih berada di luar negeri sampai kepulangan PMI ke Indonesia sesuai Perjanjian Kerja;
  3. Memberangkatkan calon PMI yang telah memiliki ID atau menandatangani perjanjian penempatan;
  4. Mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima dari calon PMI yang tidak jadi ditempatkan sesuai dengan perjanjian penempatan.

Baca

Daftar P3MI Yang Memiliki Izin Penempatan Tahu 2020

Daftar P3MI Yang di cabut Izin Penempatannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *