sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI BANTEN APRESIASI POLRES SERANG TANGKAP PELAKU TRAFFICKING

1 min read

Ketua SBMI Banten Maftuh Salim mengapresiasi kerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten yang telah menangkap dua orang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking) pada Sabtu (15/2/2020) di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang-Banten.

“Ini adalah kerja keras kepolisian yang luar biasa dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan atau penempatan unprosedur,” katanya (18/2/2020)

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata menjelaskan kedua tersangka tersebut berinisial R dan M Keduanya merupakan kakak beradik yang pernah menjadi pekerja migran, R sudah bekerja selama 7 tahun sedangkan M sudah bekerja selama 12 tahun. Keduanya diduga telah menempatkan 8 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara unprosedur ke Arab Saudi, 4 diantaranya berhasil di gagalkan sebelum penempatan.

“Total jumlah korbannya 12 orang,” paparnya kepada wartawan pada saat menggelar pers konference, Selasa (18/2/2020).

Menurut Edhi, dalam merekrut korbannya, kedua pelaku menggunakan cara memberi uang sakuĀ  Rp. 8-12 juta, dan memberangkatkan korbannya dengan visa kunjungan.

“Mereka menerima imbalan sebesar Rp. 5,5 juta untuk setiap orang yang berhasil direkrut sebagai calon pekerja migran,” jelas Edhi.

Beberapa alat bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp. 35 juta dari dari calon majikan, beberapa unit handphone, serta Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

“Untuk kedua kedua tersangka akan kita kenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *