sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI APRESIASI KEMENHUB SETUJUI PELINDUNGAN ABK DIBAWAH KEMNAKER

2 min read

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia Hariyanto mengapresiasi persetujuan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan Perikanan dalam hal penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal migran diatur dibawah Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami menunggu situasi seperti ini sejak Januari 2018, ketika ada “surat cinta” dari Kemenhub kepada Kemnaker yang kemudian ramai dibicarakan,” tanggap Hariyanto saat di Semarang (12

3/2/2020).

Hariyanto menjelaskan, dengan persetujuan tersebut artinya, Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan dibawah UU PPMI dapat segera disahkan. Dengan demikian ada kepastian hukum bagi para ABK Perikanan yang bekerja diluar negeri yang selama ini tidak terlindungi akibat kerancuan hukum. Dengan keputusan ini juga jelas, Perusahaan Perekrut Pelaut Perikanan yang pendiriannya berdasarkan Perka BNP2TKI No 3 tahun 2003, harus memiliki Surat Ijin Perusahaan Penempatan PMI (SIPP[MI) yang diterbitkan diterbitkan olej Kemnaker. Selain itu Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal dinyatakan tidak berlaku laku.

“Persuahaan Perkrutan dan Penempatan Pelaut, dan pemiliki SIUPPAK harus mengkonversi izinnya menjadi SIPPPMI,” papar Hariyanto.

Mewakili Serikat Buruh Migran Indonesia, ia juga berterimakasih kepada anggota komisi 9 DPR RI yang telah memantau terus perkembangan aturan turunan Undang Undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Salah satunya adalah pemantauan tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Pelaut Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dan pasal 64 Undang Undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya

Setidaknya, lanjut Hariyanto, ada dua undang undang yang mengatur tentang penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal yaitu:

  1. Pasal 337 Undang Undang No 17 tahun 2008 Tentang Pelayaaran, berbunyi “Ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan”.
  2. Pasal 4 Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, berbunyi “Pekerja Migran Indonesia meliputi : c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan”.

Sebelumnya, berdasarkan berita yang diterbitkan oleh media online “beritasatu.com” pada Rabu, 12 Pebruari 2020, menyebutkan adanya persetujuan dari Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang setuju dengan aturan perlindungan pelaut yang bekerja di luar negeri tunduk pada Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Pasal 4 yang menyebutkan, bahwa  pelaut awak kapal dan pelaut perikanan yang bekerja di luar negeri merupakan bagian dari Pekerja Migran Indonesia.

Persetujuan itu disepakati dalam rapat kerja (raker) gabungan antara Kemnaker, Kemhub dan KKP bersama Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *