sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

30 NGO SOROTI MARAKNYA TRAFFICKING BERMODUS PENGANTIN PESANAN

3 min read

Menanggapi tentang perdagangan orang bermodus pengantin pesanan, Bobi berpendapat bahwa perkawinan tersebut hanyalah modus, bukan perkawinan yang sesungguhnya.

Dalam diksui yang diselenggarakan oleh Vivat Internasional di aula KPAI itu, Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia menjelaskan bahwa arti pekawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

“Jadi tujuan perkawinan itu adalah membentuk keluarga bahagia atas dasar ketuhanan, bukan untuk tujuan bisnis, pada perkawinan dalam konteks pengantin pesanan, tujuan perkawinan bukan pada tujuan laki-laki dan perempuannya, tetapi tujuan pihak ketiga yaitu bisnisnya agen,” jelas Sekjen SBMI (13/2/2020).

Pemahaman ini penting, lanjutnya, agar tidak keliru dalam menangani kasus pengantin pesanan yang masih marak terjadi.

“Jika perkawinan itu tujuannya tidak terletak pada dua pasangan pengantin, tapi ada pada tujuan bisnis agen, maka perkawinan hanya jadi modus, meskipun didukung dengan surat-surat yang diterbitkan oleh pejabat pelayan publik,” tambahnya

Untuk menelusuri persoalan ini, lanjutnya, bisa pahami dengan pendekatan long shoot, ada ketimpangan jumlah antara laki-laki dan perempuan warga China, akibat tradisi patriarki dan kebijakan one child pada tahun 1978. Yang terjadi kemudian jumlah laki-laki lebih banyak dari perempuan, hingga mencapai 33 juta.

“Ini pangsa pasar yang sangat besar, maka tidak heran jika kemudian muncul banyak agen pengantin pesanan,” jelasnya

Kemudian pada praktiknya perekrutannya bisa dilihat secara close up, ada tindakan perekrutan. Dalam tindakan perekrutan, para agen mengidentifikasi para perempuan Indonesia yang menjadi sasarannya. Mereka itu perempuan-perempuan miskin, kesusahan ekonomi, terbelakang, dan atau mengalami persoalan dalam rumah tangganya. Para perekrutnya juga ada dari kalangan selebgram yang banyak followernya, atau dari temannya sendiri. Para perekrut ini membujuk calon pengantin pesanan dengan iming-iming akan menikah dengan orang kaya, akan dinafkahi satu bulan 5 juta, dan beragam iming-iming lainnya, yang menjanjikan kesejahteraan lebih dari kondisi saat ini.

“Salah satu iming-iming yang paling manjur adalah, jika kemudian tidak cocok, maka dalam satu atau dua bulan boleh pulang kembali,” Kata Bobi.

Setelah itu ada pengurusan dokumen oleh tim lainnya dalam jaringan itu. Mereka tidak segan menyogok aparat sipil negara untuk menerbitkan dokumen dan surat-surat yang dibutuhkan untuk menyempurnakan bisnisnya, agar perkawinan yang diselenggarakan itu benar-benar seperti perkawinan pada umumnya.

Salah satu alat ampuh untuk merekrut calon pengantin pesanan yang seringkali digunakan oleh para agen adalah pemberian mahar dari Rp 15-20 juta.

Apa bedanya mahar dalam perkawinan biasa dengan mahar dalam perkawinan pesanan?

Mahar dalam perkawinan pada umunya, bertujuan untuk memuliakan perempuan, sementara mahar dalam bisnis perkawinan pesanan bertujuan untuk menjerat, memberi bayaran, agar perempuan yang disasar menjadi pengantin pesanan mau menerima laki-laki yang telah memesan kepada agen dengan harga yang cukup fantastis 400-700 juta rupiah.

Dalam pelaksanaan akad nikahnya, para agen sudah memiliki penghulu palsu, atau mengunakan ritual pernikahan adat yang tidak mengetahui bahwa pelaksanaan itu bagian dari bisnis besar perkawinan pesanan.

“Bukti-bukti yang di kumpulkan oleh SBMI, menunjukkan bahwa surat keterangan itu tidak diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama, hanya surat keterangan, atau buku nikah tapi bukan diterbitkan oleh Kementerian Keagamaan,” tambah Bobi

Yang aneh pada fase ini adalah, penerbitan “Akta Nikah”, dari data yang terkumpul, Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil bisa menerbitkan akta tersebut berdasarkan dokumen palsu yang diterbitkan bukan oleh lembaga negara yang sah untuk mengurusi kewenangan itu.

Setelah terjadinya perkaiwnan itu, kemudian terjadi eksploitasi dalam bentuk beragam bentuk kekerasan, terus kemudian ada yang menyimpulkan bahwa kekerasan  yang dialami oleh korban pengantin pesanan itu adalah kekerasan dalam rumah tangga.

“Ini kesimpulan tidak benar, yang benar adalah kekerasan itu adalah eksploitasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.” jelasnya.

Apa itu Eksploitasi?

Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

Apa itu kerja paksa atau pelayanan paksa?

Kondisi kerja yang timbul melalui cara, rencana, atau pola yang dimaksudkan agar seseorang yakin bahwa jika ia tidak melakukan pekerjaan tertentu, maka ia atau orang yang menjadi tanggungannya akan menderita baik secara fisik maupun psikis, (Penjelasan UU 21/2007 Tentang TPPO).

Apa itu Perbudakan atau serupa perbudakan?

Tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya (Penjelasan UU 21/2007 Tentang TPPO).

Apa itu Perekrutan?

Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya, (pasal 1 ayat 9 UU 21/2007 Tentang TPPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *