sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

APA ITU PENEMPATAN UNPROSEDUR? BEGINI KATA UU PPMI

3 min read

Apa itu penempatan pekerja migran unprosedur atau ilegal?

Sebelum membahas itu, kita kenali dulu istilah prosedur dan legal.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Prosedur artinya 1). tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas; 2). metode langkah demi langkah secara pasti dalam memecahkan suatu masalah; 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Legal artinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum. 

Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai dan atau tidak melalui tahapan yang telah ditetapkan oleh Undang Undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, baik dilakukan oleh orang perseorangan, atau Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI, ataupun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, disebut penempatan Unprosedur atau Ilegal. 

Apa penempatan PMI unprosedur atau ilegal itu?

Berdasarkan Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), penempatan unporsedur atau ilegal yaitu:

  1. Penemparan PMI yang dilakukan oleh orang perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, yang berbunyi “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI. Pasal ini dipertegas lagi dengan pasal 81 yang berbunyi, “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar;
  2. Penempatan PMI ke luar negeri yang bukan dilakukan oleh : a).Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia(BP2MI), b).Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan atau c). Perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 huruf (a, b, c);
  3. Penempatan PMI yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT) yang tidak memiliki Surat Izin dari Menteri Ketenagakerjaan ja Migran Indonesia, sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 16;
  4. Penempatan yang PMI ke luar negeri yang dilakukan oleh P3MI tetapi tidak mengikuti tahapan proses penempatan, sehingga PMI tidak memiliki 8 jenis dokumen sebagaimana yang diatur dalam pasal 13, dokumen tersebut yaitu: 1). surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah; 2). surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah; 3). sertifikat kompetensi kerja; 4). surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; 5). paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
    6). Visa Kerja; 7). Perjanjian Penempatan; dan 8). Perjanjian Kerja. 
  5. Penampatan PMI ke luar negeri yang dilakukan oleh P3MI ke Arab Saudi yang tidak terdaftar dalam program “Penempatan Satu Kanal” sebagaimana dimaksud dalam Kepmen 91 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Satu Kanal, dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No 3/28/PK.01.01/VI/2019 Tentang Penetapan Perusahaan Penempatan PMI sebagai Pelaksana Penempatan dan Perlindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal. 

Daftar Nama P3MI yang ditetapkan oleh Kepdirjen Binapenta :

  1. PT Aji Ayahbunda Sejati
  2. PT Al Hijaz Indojaya
  3. PT Al Royyan Cahaya Mandiri
  4. PT Alhikmah Jaya Bhakti
  5. PT Amal Ichwan Arindo
  6. PT Amil Fajar International
  7. PT Amri Margatama
  8. PT Andromeda Graha
  9. PT Arunda Bayu
  10. PT Avida Aviaduta
  11. PT Baba Metro Utama
  12. PT Baham Putra Abadi
  13. PT Bahtera Tulus Karya
  14. PTBerkah Guna Selaras
  15. PT Binhasan Maju Sejahtera
  16. PT Bintang Lima Brata
  17. PT Buana Lintas Karya
  18. PT Bughsan Labrindo
  19. PT Deka Perkasa Adijaya
  20. PT Delta Rona Adiguna
  21. PT Diva Duta Indosa
  22. PT Duta Fadalima
  23. PT Duta Fajar Barutama
  24. PT Duta Tangguh Selaras
  25. PT Harco Selaras Sentosa Jaya
  26. PT Hosana Jasa Persada
  27. PT Inti Jaffarindo
  28. PT Jasebu Prima Internusa
  29. PT Khidmat El Kasab
  30. PT Leyvi Perkasa Bersaudara
  31. PT Marco Putra Mandiri
  32. PT Millenium Muda Makmur
  33. PT Muhdi Setia Abadi
  34. PT Musafir Kelana
  35. PT Nanguma Sejati
  36. PT Naufal Amri Duta
  37. PT Panca Banyu Ajisakti
  38. PT Pancaran Batusari
  39. PT Persada Duta Utama
  40. PT Putra Al Irshad Mandiri
  41. PT Putri Mandiri Abadi
  42. PT Putri Samawa Mandiri
  43. PT Qafco
  44. PT Rahana Karindo Utama
  45. PT Restu Bunda Sejati
  46. PT Rizka Berkah Guna
  47. PT Sabika Arabindo
  48. PT Sabrina Pramitha
  49. PT Safika Jaya Utama
  50. PT Salman Putra Rayana
  51. PT Sarco
  52. PT Sari Warti Agung
  53. PT Sukma Insan Kamil
  54. PT Timuraya Jaya Lestari
  55. PT Tri Akmi Sentosa
  56. PT Tritama Megah Abadi
  57. PT Unikarya Panca Mustika

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *