APA ITU PENEMPATAN UNPROSEDUR? BEGINI KATA UU PPMI
3 min readApa itu penempatan pekerja migran unprosedur atau ilegal?
Sebelum membahas itu, kita kenali dulu istilah prosedur dan legal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Prosedur artinya 1). tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas; 2). metode langkah demi langkah secara pasti dalam memecahkan suatu masalah;
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Legal artinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum.
Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai dan atau tidak melalui tahapan yang telah ditetapkan oleh Undang Undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, baik dilakukan oleh orang perseorangan, atau Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI, ataupun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, disebut penempatan Unprosedur atau Ilegal.
Apa penempatan PMI unprosedur atau ilegal itu?
Berdasarkan Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), penempatan unporsedur atau ilegal yaitu:
- Penemparan PMI yang dilakukan oleh orang perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, yang berbunyi “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI. Pasal ini dipertegas lagi dengan pasal 81 yang berbunyi, “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar;
- Penempatan PMI ke luar negeri yang bukan dilakukan oleh : a).Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia(BP2MI), b).Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan atau c). Perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 huruf (a, b, c);
- Penempatan PMI yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT) yang tidak memiliki Surat Izin dari Menteri Ketenagakerjaan ja Migran Indonesia, sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 16;
- Penempatan yang PMI ke luar negeri yang dilakukan oleh P3MI tetapi tidak mengikuti tahapan proses penempatan, sehingga PMI tidak memiliki 8 jenis dokumen sebagaimana yang diatur dalam pasal 13, dokumen tersebut yaitu: 1). surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah; 2). surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah; 3). sertifikat kompetensi kerja; 4). surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; 5). paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
6). Visa Kerja; 7). Perjanjian Penempatan; dan 8). Perjanjian Kerja. - Penampatan PMI ke luar negeri yang dilakukan oleh P3MI ke Arab Saudi yang tidak terdaftar dalam program “Penempatan Satu Kanal” sebagaimana dimaksud dalam Kepmen 91 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Satu Kanal, dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No 3/28/PK.01.01/VI/2019 Tentang Penetapan Perusahaan Penempatan PMI sebagai Pelaksana Penempatan dan Perlindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal.
Daftar Nama P3MI yang ditetapkan oleh Kepdirjen Binapenta :
- PT Aji Ayahbunda Sejati
- PT Al Hijaz Indojaya
- PT Al Royyan Cahaya Mandiri
- PT Alhikmah Jaya Bhakti
- PT Amal Ichwan Arindo
- PT Amil Fajar International
- PT Amri Margatama
- PT Andromeda Graha
- PT Arunda Bayu
- PT Avida Aviaduta
- PT Baba Metro Utama
- PT Baham Putra Abadi
- PT Bahtera Tulus Karya
- PTBerkah Guna Selaras
- PT Binhasan Maju Sejahtera
- PT Bintang Lima Brata
- PT Buana Lintas Karya
- PT Bughsan Labrindo
- PT Deka Perkasa Adijaya
- PT Delta Rona Adiguna
- PT Diva Duta Indosa
- PT Duta Fadalima
- PT Duta Fajar Barutama
- PT Duta Tangguh Selaras
- PT Harco Selaras Sentosa Jaya
- PT Hosana Jasa Persada
- PT Inti Jaffarindo
- PT Jasebu Prima Internusa
- PT Khidmat El Kasab
- PT Leyvi Perkasa Bersaudara
- PT Marco Putra Mandiri
- PT Millenium Muda Makmur
- PT Muhdi Setia Abadi
- PT Musafir Kelana
- PT Nanguma Sejati
- PT Naufal Amri Duta
- PT Panca Banyu Ajisakti
- PT Pancaran Batusari
- PT Persada Duta Utama
- PT Putra Al Irshad Mandiri
- PT Putri Mandiri Abadi
- PT Putri Samawa Mandiri
- PT Qafco
- PT Rahana Karindo Utama
- PT Restu Bunda Sejati
- PT Rizka Berkah Guna
- PT Sabika Arabindo
- PT Sabrina Pramitha
- PT Safika Jaya Utama
- PT Salman Putra Rayana
- PT Sarco
- PT Sari Warti Agung
- PT Sukma Insan Kamil
- PT Timuraya Jaya Lestari
- PT Tri Akmi Sentosa
- PT Tritama Megah Abadi
- PT Unikarya Panca Mustika