sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI INDRAMAYU: PEMERINTAH HARUS MENYANGSI PT YANG MENDENDA “MD” YANG TIDAK WAJAR

2 min read

SBMI Indramayu menuntut pemerintah pusat dan daerah agar mengontrol perusahaan-perusahaan pelaksana penempatan buruh migran yang melakkan praktik denda bagi buruh migran yang “Mengundurkan Diri” dengan denda yang tidak wajar.

Hal ini disampaikan oleh Juwarih Ketua SBMI Indramayu di Sekretariat SBMI Indramayu yang beralamat di Desa Krasak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Menurut Juwarih, ini adalah pelanggaran pasal 30 Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal ini mengatur larangan bagi P3MI untuk membebani biaya penempatan buruh migran.

“Pasal 30 berbunyi,  (1) Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan,” jelasnya.

Lebih lanjut Juwarih mengancam akan memperkarakan semua P3MI yang melakukan praktik pembebanan biaya kepada calon buruh migran.

Berdasarkan Pasal 86 Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, berbunyi ” Setiap orang yang membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada
Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15miliar,” tegasnya

SBMI Indramayu Terima Tiga Pengaduan Kasus.

Laporan kegiatan SBMI Indramayu pada hari ini, Rabu, 22Januari 2020.

  1. Penyelesaian permasalahan denda Mengundurkan Diri (MD) yang sangat tidak wajar, dan penahanan dokumen.
  2. Pengaduan buruh migran di PHK, tanpa bantuan pembelaan dari Agen dan P3MI, padahal sebelumnya sudah membayar biaya proses penempatan sebesar Rp 45 juta. PT ini akan dilaporkan dengan pasal 86 junto pasal 72 huruf (2) tentang pembebanan biaya yang pelakunya terancam pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
  3. Pengaduan buruh migran bernama Anggi Susilawati asal Kec. Tukdana, Kab. Indramayu yang sekarang sedang koma di RS 桃園市龍潭區冠軍醫院804 Long Tan Hospital No.804 kamar No.7 ICU lantai 2. Taiwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *