sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

OMNIBUS LAW, MENGHAPUS 19 PASAL DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

3 min read

19 Pasal yang dihapus Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja dari UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan

  1. Pasal 64. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
  2. Pasal 65, terdiri dari 9 ayat. Mengatur tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pem borongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
  3. Pasal 66. Mengatur tentang buruh dari perusahaan penyedia jasa buruh yang tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
  4. Pasal 88, terdiri dari 4 ayat. Mengatur tentang hak buruh memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, melalui : upah minimum; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja karena berhalangan; upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; bentuk dan cara pembayaran upah; denda dan potongan upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; struktur dan skala pengupahan yang proporsional; upah untuk pembayaran pesangon; dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
  5. Pasal 89, terdiri dari 4 ayat. Mengatur tentang upah minimum berdasarkan wilayah provinsi, dan kabupaten.
  6. Pasal 90, terdiri dari 3 ayat. Larangan bagi pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
  7. Pasal 91, terdiri dari 2 ayat. Kesepakatan pengupahan dengan serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pasal 156, terdiri dari 5 ayat. Mengatur tentang kewajiban pengusaha membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
  9. Pasal 158, terdiri dari 4 ayat. Mengatur tentang alasan Pemutusan Hubungan Kerja.
  10. Pasal 159. Mengatur tentang pengajuan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  11. Pasal 160, terdiri dari 7 ayat. Mengatur tentang  kewajiban pengusaha dalam  memberikan bantuan kepada keluarga buruh yang menjadi tanggungannya, ketika buruh ditangkap.
  12. Pasal 161, terdiri dari 3 ayat. Mengatur tentang pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
  13. Pasal 163, terdiri dari 2 ayat. Mengatur tentang pengusaha dapat melakukan PHK terhadap buruh dalam hal terjadi peru-bahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja;
  14. Pasal 164, terdiri dari 3 ayat. Mengatur tentang Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.
  15. Pasal 165. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
    buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
  16. Pasal 166. Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
  17. Pasal 167, terdiri dari 6 ayat. Mengatur tentang Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun.
  18. Pasal 169, terdiri dari 3 ayat. Mengatur tentang Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan tertentu.
  19. Pasal 172. Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Dokumen bisa didownload disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *