sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

DAMPAK SOSIAL OMNIBUS LAW MENGAKIBATKAN MIGRASI KETERPAKSAAN

2 min read

Undang Undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi salah satu dari 79 Undang Undang yang terdampak oleh penerbitan Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja.

Hal tersebut bisa dilihat dari ketentuan umum pasal 1 angka 16 dan 17. Pasal tersebut berupa ketentuan umum tentang izin Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan izin perekrutan yang dilakukan oleh P3MI.

Rancangan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), mengamanatkan kemudahan atau penyederhanaan 2 izin tersebut kepada P3MI.

“Jika ini  diartikan sebagai kemudahan penerbitan izin tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan Surat Izin Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIPPPMI) maka RUU Cilaka berpotensi mencelakakan buruh migran,” kata Hariyanto ketua umum Serikat Buruh Migran Indonesia (19/1/2020) menanggapi diskusi Omnibus Law Untuk Siapa, yang diselenggarakan oleh Gebrak di YLBHI Jakarta Pusat.

Usai diskusi tersebut, Hariyanto menjelaskan bahwa ada pengalaman buruk dalam implementasi Undang Undang 39 tahun 2004 yaitu tentang penerbitan Perka No 3 tahun 2013 tentang perekrutan dan penempatan pelaut awak kapal pada kapal berbendera asing. Pengalaman buruk tersebut berupa dipermudahnya Perusahaan Pelaksana Perekrut Pelaut (P4) untuk melakukan perekrutan Anak Buah Kapal tanpa melengkapi syarat dan ketentuan izin usaha PPTKIS pada umumnya.

“Hingga saat ini sekitar 104 P4 masih melakukan perekrutan ABK, dan mengakibatkan ABK yang bekerja di luar negeri tidak terlindungi,” jelasnya

Lebih jauh Hariyanto menjelaskan bahwa, dampak dari sejumlah penghapusan pasal pidana dalam perundang-undangan pertambangan dan lingkungan hidup, akan berpotensi menggiring masyarakat terdampak untuk menjadi buruh migran. Hal ini terjadi ketika lahan masyarakat tergusur oleh perluasan pertambangan dan alih fungsi.

Sebelumnya, para narasumber diskusi publik Omnibus Law Untuk Siapa, mengatakan bahwa Omnibus Law RUU Cipata Lapangan Kerja merusak tatanan hukum, dengan Omnibus Law pemerintah akan merevisi 79 UU sekaligus, revisi seperti ini tidak sesuai sistem hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dalam proses penerbitannya tahapan pembentukan Omnibus Law juga terlihat terburu-buru dan tertutup, pada akhir Januari 2020 pemerintah akan menyerahkan draft RUU ke DPR. Omnibus Law berpotensi mengancam kesejehteraan buruh penghapusan pasal upah minimum, fleksibilitas hubungan kerja dan pesangon. 

Dalam konteks lingkungan, Omnibus Law berpotensi akan mengakibatkan bencana lingkungan hidup yang berakibat pada pengusiran, peracunan dan pengungsian sosial ekologi kolosal. Hal itu terjadi karena Omnibus Law mengatur tidak adanya batas waktu dan perluasan lahan untuk proyek tambang.

Melalui Omnibus Law ada tiga undang undang yang akan terintegrasi, yaitu :

  1. Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
  2. Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dan
  3. Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Akibatnya antara lain:
  1. Pelanggaran lingkungan hanya disanksi administrasi.
  2. Di UU Kehutanan, beberapa pasal yang terkait dengan alokasi 30 persen hutan itu dihilangkan juga. Jadi setiap provinsi kan diatur agar alokasi ruang untuk hutannya itu 30 persen nah itu juga dihilangkan,
  3. izin penyewaan hutan bagi pengusaha akan dipermudah, seperti menurunkan atau mengubah status kawasan hutan.
  4. Izin pinjam pakai kawasan hutan akan dipermudah untuk kepentingan pengusaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *