sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

DIPENGHUJUNG TAHUN, JOKOWI TERBITKAN PERPRES 90-2019 PENGGANTI BNP2TKI

4 min read

Pada akhir Desember 2019, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Perpres ini menggantikan Perpres No 81 tahun 2006 tentang BNP2TKI. Lembaga ini pengganti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

BP2MI dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Ketenagakerjaan. Strukturnya terdiri dari : Kepala, Sekretariat Utama, dan tiga deputi yaitu

  1. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika;
  2. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik;
  3. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah.

 

Selain itu, ada inspektorat yang dipimpin oleh seorang inspektur yang bertugas sebagai pengawas internal yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BP2MI.

Kepala juga dibantu oleh unsur pendukung pusat yang dijabat oleh Kepala Pusat dari kelompok jabatan fungsional.  Sementara dalam menjalankan tugas teknis operasional dan tugas teknis penunjang, dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis yang dipimpin oleh Kepala UPT.

UPT BP2MI

Unit pelaksana teknis BNP2TKI yang saat ini ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan evaluasi kelembagaan oleh Kemen PANRB, dan sudah terbentuk dan terlaksananya tugas dan fungsi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di daerah setempat.

  1. Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
  2. Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
  3. Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat,dan Inspektur adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
  4. Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator;
  5. Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan Jabatan Pengawas;

 

BP2MI mempunyai tugas sebagai pelaksana kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan buruh migran Indonesia secara terpadu. Ada 15 tugas yang harus dilaksanakan oleh badan ini yaitu:

  1. Pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan BMI;
  2. Pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  3. Penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;
  4. penyelenggaraan pelayanan penempatan;
  5. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
  6. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
  7. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;
  8. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
  9. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
  10. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
  11. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;
  12. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
  13. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;
  14. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantive kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP2MI; dan
  15. pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI.
  16. menyusun dan menetapkan standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi
  17. menyusun dan menetapkan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
  18. menyusun dan menetapkan proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.

 

Dalam peraturan ini, fungsi masing-masing deputi adalah sebagai berikut:

  1. pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pelindungan, penempatan, pemenuhan, hak, dan verifikasi dokumen BMI dikawasan masing-masing;
  2. Penyrusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan BMI di masing-masing kawasan;
  3. Pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan social BMI kawasan
  4. pelaksanaan penempatan BMI atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja BMI dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan dikawasan masing-masing deputi;
  5. penyrusunan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap P3MI dikawasan masing-masing deputi;
  6. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan dikawasan masing-masing deputi;
  7. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna BMI dikawasan masing-masing deputi;
  8. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna BMI dikawasan masing-masing;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

 

Adapun tugas dan fungsi inspektorat adalah sebagai berikut:

  1. perumusan kebijakan teknis pengawasan internal;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantatran, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
  4. pennyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat.

 

Peraturan Presiden ini juga mengatur penataan kerja BP2MI yaitu :

  1. Dalam pelaksanaan fungsi penyusunan peraturan perundang-undangan Kepaia BP2MI berkoordinasi dengan Menteri Ktenagakerjaan.
  2. Menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BP2MI maupun dengan instansi pemerintah terkait.
  3. Hasil pelaksanaan tugas dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri Ketenagakerjaan
  4. Menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas di lingkungan BP2MI
  5. Menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan BP2MI maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah
  6. Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan system pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas public melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
  7. Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
  8. Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan
  9. Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya
  10. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

1 thought on “DIPENGHUJUNG TAHUN, JOKOWI TERBITKAN PERPRES 90-2019 PENGGANTI BNP2TKI

  1. tki malaysia sekarang butuh bantuan
    selama lock down tidak mendapatkan hak dari majikan berupa gaji
    sedangkan pekerja lokal dapat subsidi dari kerajaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *