sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Jika Peduli Nasib ABK yang Dipekerjakan Secara Paksa di Negeri Orang, Pemerintah Harus Ratifikasi Konvensi ILO

7 min read

AKURAT.CO, * Walau sudah ada kebijakan nasional untuk melindungi pekerja migran dan perjanjian internasional tentang pengelolaan perikanan, perbudakan modern masih berlangsung dalam industri perikanan.
* Menurut data Taiwan Fisheries Agency, ABK yang paling banyak dipekerjakan oleh kapal pencari ikan milik Taiwan adalah orang Indonesia, jumlahnya mencapai 12.991 orang. Posisi kedua disusul Filipina sebanyak 6.016 orang.
* Posisinya sangat jauh dari Indonesia dan ini menandakan memang mereka sulit pulang, kalau sudah berangkat, sudah terjebak, terjerat, mereka susah pulangnya.

Siang hari itu, juru kampanye laut Greenpeace Asia Tenggara Arifsyah Nasution tak dapat menutupi rasa kecewa terhadap sikap pemerintah Indonesia.

Pemerintah dianggap lalai dalam melindungi warga Indonesia yang menjadi korban perbudakan modern di atas kapal penangkap ikan berbendera asing.

Dia kembali mengingatkan walau sudah ada kebijakan nasional untuk melindungi pekerja migran dan perjanjian internasional tentang pengelolaan perikanan, perbudakan modern masih berlangsung dalam industri perikanan.

“Dua tahun lalu, setahun lalu, kita bicara yang sama, tapi mau tidak mau kita harus menyampaikan pesan yang cukup tegas lagi, kembali kepada pemerintah, juga kepada perikanan global, ada yang salah dengan sistem perikanan kita,” kata Arifsyah ketika saya temui di Artotel Thamrin, Jakarta.

“Kita mendefinisikannya sebagai broken system atau sistem yang rusak dan ini terkait dengan perbudakan modern,” Arifsyah menambahkan.

Beberapa waktu yang lalu, Greenpeace Asia Tenggara bekerjasama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia menyusun laporan berjudul “Ketika Laut Menjerat: Perjalanan Menuju Perbudakan Modern di Laut Lepas.” Laporan yang diperkuat oleh kesaksian 34 ABK, analisis dokumentasi, dan berbagai petunjuk lainnya menggambarkan bagaimana potret kondisi ABK, terutama asal Indonesia dan Filipina, yang dipekerjakan di 13 kapal penangkap ikan asing.

Ada beberapa bentuk kejahatan menyangkut perbudakan era modern di tengah laut, pertama dugaan tindak pidana perdagangan orang dan yang kedua tindak pidana pencucian uang.

Para ABK yang dipekerjakan mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, seperti kerja paksa dan penganiayaan.

Dalam penentuan adanya kerja paksa dan dugaan perdagangan orang, Greenpeace dan SBMI menganalisis surat jaminan, kontrak, keluhan yang diajukan, jadwal gaji, paspor, dan tiket pesawat.

Mereka menggunakan sebelas indikator yang dikeluarkan oleh organisasi perburuhan internasional, ILO.

Koordinator Riset Laut Regional Greenpeace Southeast Asia Ephraim Patrick Batungbacal menjelaskan kesebelas indikator itu.

Indikator pertama, kerentanan pekerjaan. Disebut rentan karena ABK yang direkrut umumnya tidak memiliki pengetahuan bahasa asing, minim wawasan hukum, tidak punya banyak pilihan mata pencaharian.

Kedua, adanya penipuan, baik lewat dokumen maupun secara verbal.

Sebagaimana dijelaskan Patrick, umumnya calon ABK direkrut dengan iming-iming pekerjaan yang layak dan dibayar dengan baik. Namun, apa yang mereka dapat setelah dipekerjakan jauh dari janji-janji. ABK akhirnya menemukan bahwa diri mereka terjebak dalam kondisi yang kejam tanpa kemampuan untuk melarikan diri.

Indikator ketiga, pembatasan gerak. Selama dipekerjakan di atas kapal penangkap ikan, ruang gerak ABK dibatasi. Mereka tidak bisa ke luar masuk dari tempat kerja.

Indikator keempat, isolasi. ABK mungkin tidak tahu dimana mereka berada setelah dipekerjakan. Ponsel atau alat komunikasi lainnya disita untuk mencegah adanya kontak dengan keluarga atau pihak lain untuk mencari bantuan.

“Jadi lebih berat dari yang (indikator) ketiga,” ujar Patrick.

Indikator kelima, kekerasan fisik dan seksual. ABK kerap mendapat kekerasan karena salah satunya dipaksa minum alkohol.

“Kekerasan juga bisa digunakan untuk memaksa seorang pekerja untuk melakukan tugas-tugas yang bukan bagian dari perjanjian awal, seperti melakukan hubungan seks,” kata Patrick.

Indikator keenam, initimidasi atau ancaman. “Selain ancaman kekerasan fisik, ancaman umum lainnya juga digunakan. Misal pengaduan ke otoritas imigrasi, supaya (ABK) kehilangan upah atau akses pulang,” katanya.

Indikator ketujuh, penahanan dokumen-dokumen penting, seperti paspor serta nomor kontak.

Indikator kedelapan, penahanan gaji atau pemotongan gaji. Gaji rata-rata yang seharusnya didapat para ABK perbulan 300-500 USD. Namun kebanyakan dari mereka hanya menerima gaji 30 persen.

“Ketika upah secara sistematis dan sengaja dipotong sebagai alat untuk memaksa
pekerja untuk tetap (tinggal). Kalau mereka nggak bisa menyelesaikan kontraknya dua tahun, semua uang jaminan terutama yang deposit hilang atau hangus,” katanya.

Dari hasil analisis dokumen dan kronologis, Greenpeace Asia Tenggara dan SBMI menemukan beberapa modus perusahaan kapal dalam memotong gaji ABK. Misalnya, lima sampai enam bulan pertama, ABK sama sekali tidak diberi gaji karena dipotong. Ada pula ABK tidak dibayar perbulan, tetapi perusahaan menjanjikan akan membayar semuanya setelah kembali ke pelabuhan.

“Jadi maksimum ada pembayaran sekali dalam tiga bulan, diakumulasikan. Tapi kalau terjadi sesuatu dalam enam bulan atau delapan bulan pertama, mereka nggak dapat lagi hasil potongannya itu,” kata Patrick.

Indikator kesembilan, jeratan utang. Hal ini terjadi ketika para ABK direkrut sampai mereka selesai menjadi ABK.

“Pemotongan dari hasil proses perekrutan, karena mungkin ABK nggak punya uang, jadi mereka ‘oke saya bisa potong gaji nanti’. Jadi di sini sudah ada proses terkait jeratan utang. Jadinya mereka berhutang dulu, baru berangkat,” kata dia.

Kesepuluh, kondisi kerja tak layak. “Pekerjaan dilakukan dalam kondisi kotor atau berbahaya,” katanya.

Indikator kesebelas, kerja melebihi batas waktu. Para ABK harus bekerja 22 atau 23 jam dalam sehari. Padahal, pekerja yang dipekerjakan di atas delapan jam, sudah masuk kategori kerja paksa.

Perbudakan terhadap ABK tidak hanya melibatkan oknum negara asal ABK, tetapi juga oknum negara lain yang menjadi transit, seperti Singapura dan Hongkong.

“Jadi sistem yang ada sekarang memastikan bahwa semakin mereka bekerja di atas kapal, kemungkinan tereksploitasinya semakin tinggi, karena memang tidak ada mekanisme bagaimana negara-negara ini saling memantau dan saling bekerjasama untuk memastikan tidak ada eskploitasi terhadap ABK,” kata Arifsyah.

Ironisnya, sampai sekarang belum ada data yang akurat mengenai jumlah ABK asal Indonesia yang bekerja di atas kapal penangkap ikan asing.

“Jadi lebih banyak data tentang perikanannya sendiri, daripada data yang bekerja di atas kapal,” kata Arifsyah.

Tetapi menurut data Taiwan Fisheries Agency, ABK yang paling banyak dipekerjakan oleh kapal pencari ikan milik Taiwan adalah orang Indonesia, jumlahnya mencapai 12.991 orang. Posisi kedua disusul Filipina sebanyak 6.016 orang.

“Jadi ada yang di laut lepas dan ada yang di perikanan nasional Taiwan sendiri. Dan yang paling tereskploitasi ada yang bekerja di kapal ikan Taiwan yang jarak jauh di laut lepas. Kita lihat posisi Indonesia dan Filipina itu paling banyak ya,” kata Arifsyah.

***

Dalam laporan yang disusun Greenpeace Asia Tenggara dan SBMI menyebutkan 13 kapal penangkap ikan berbendera asing yang teridentifikasi melakukan berbagai pelanggaran.

Modus yang paling sering dipraktikkan perusahaan kapal ikan adalah penipuan (indikator kedua). Ada 11 perusahaan kapal pencari ikan yang terlibat dalam penipuan ketika melakukan perekrutan ABK.

Sembilan kapal teridentifikasi melakukan penahanan gaji (indikator kedelapan) kepada para ABK.

“Kemudian (yang banyak dilakukan 13 kapal terhadap ABK) adalah over time (indikator kesebelas). Kemudian ada kekerasan fisik dan seksual (indikator kelima). Itu yang sering terjadi dan ada beberapa kapal yang kita identifikasi per September 2019,” kata Arifsyah.

Kapal-kapal itu beroperasi di Samudera Pasifik hingga Indian Ocean.

“Posisinya sangat jauh dari Indonesia dan ini menandakan memang mereka sulit pulang, kalau sudah berangkat, sudah terjebak, terjerat, mereka susah pulangnya,” katanya.

Arifsyah mengungkapkan delapan dari 13 kapal penangkap ikan ternyata telah teregistrasi di lembaga perikanan regional bernama pengelolaan perikanan pasifik barat dan North Pacific Fisheries Commission.

“Jadi sebenarnya kita bisa gampang sekali mendeteksi nama kapalnya,” kata dia.

***

Di Davao, Filipina bagian selatan, ada sebuah kawasan pelabuhan perikanan yang disebut Patrick memiliki semacam hak ekseklusif. Kapal-kapal pencari ikan Taiwan gampang sekali keluar masuk.

“Dan temuan kita, 70 persen ABK ini adalah orang Indonesia, bukan orang Filipina,” kata dia.

Penelitian yang dilakukan Greenpeace Asia Tenggara dan SBMI menyentuh Filipina karena negara itu masuk dalam urutan kedua terbanyak menyumbang ABK untuk kapal pencari ikan milik Taiwan.

Dari temuan yang dihimpun Greenpeace Asia Tenggara menyimpulkan kondisi kerja di atas kapal penangkap ikan tidak pernah ideal dengan model bisnis perikanan zaman sekarang.

Arifsyah mengungkapkan model bisnis yang eksploitatif membuat siapapun yang bekerja di sana mendapatkan ketidakadilan.

“Jadi siapapun yang akan naik di atas kapal (ikan), otomatis dia akan berada di posisi yang sangat rentan karena kondisi kerjanya dengan model yang sekarang sangat rentan eksploitasi,” kata Arifsyah.

Arifsyah menekankan model bisnis perikanan global yang eksploitatif tidak bisa lagi berlanjut, dan keluhan ketidakadilan serta penyiksaan yang tak berkesudahan harus segera diatasi oleh semua pemangku kepentingan.

“Satu nelayan migran menderita itu sudah keterlaluan. Sangat penting bahwa hukum nasional yang menjamin hak-hak nelayan migran ditegakkan sepenuhnya, atau, jika tidak ada, harus disusun dan disahkan sesegera mungkin,” kata dia.

Greenpeace Asia Tenggara dan SBMI menyesalkan sikap pemerintah yang mereka anggap lalai sehingga gagal dalam mengesahkan tepat waktu sejumlah aturan pelaksana yang dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ketua Umum SBMI Hariyanto mengatakan seharusnya semua aturan turunan, termasuk yang mengatur lebih rinci tata laksana pelindungan awak kapal sudah disahkan pada November 2019 lalu, yaitu dua tahun sejak UU PPMI ditetapkan.

“Kami menduga kuat ada hambatan birokrasi dan ego lembaga yang sangat serius, sehingga mengakibatkan molornya penerbitan peraturan pelaksanaan UU PPMI itu. Ini sebuah ironi dan tragedi, dalam dua tahun terakhir itu pula praktik eksploitasi terhadap pelaut migran perikanan asal Indonesia masih terus terjadi tanpa penertiban dan penindakan efektif oleh pemerintah,” kata Hariyanto.

Dengan COP 25 disebut sebagai “COP biru” karena fokusnya pada lautan dan menjelang Hari Hak Asasi Manusia Internasional, Greenpeace Asia Tenggara menyerukan kepada 10 negara anggota ASEAN, khususnya, Indonesia dan Filipina untuk memimpin penyelesaian masalah penangkapan ikan yang berlebihan, ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU), serta perbudakan modern di laut.

Sebagai salah satu rekomendasi inti, kedua negara ini diminta untuk meratifikasi dan mengimplementasikan Konvensi ILO 188 mengenai Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan, untuk melindungi warganya dari pelanggaran hak asasi manusia di kapal penangkap ikan.

“Negara perlu memperkuat undang-undang nasional mereka dan memastikan koordinasi antara departemen yang berbeda,” tutur Arifsyah. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *