sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KEMNAKER DITUNTUT SERIUS KEMBANGKAN SISNAKER PEKERJA MIGRAN

2 min read
Sisnaker Pekerja Migran Indonesia yang bisa digunakan sebagai alat kerja bersama dari pemerintah desa, kabupaten, pusat dan luar negeri

Kementerian Ketenagakerjaan dituntut untuk serius mengembangkan Sistem Ketenagakerjaan untuk buruh migran sebagai alat kerja bersama dalam menjalankan mandat Undang Undang Pelindungan Pekrja Migran Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Bobi pada saat menghadiri diskusi kelompok terarah kajian formulasi pelindungan dan penempatan pekerja migran yang dilaksanakan oleh Badan Perncanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnterian Ketenagakerjaan  di ruang rapat Sekretariat Jenderal Kemnaker.

“Agar UU PPMI ini berjalan, Kemnaker harus memperioritaskan 6 hal, jika tidak, maka pelaksanaan UU PPMI akan mandek,” kata Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (19/12/2019)

Yang pertama, lanjutnya, Sistem Informasi Ketenagakrjaan yang menjadi alat kerja bersama seluruh petugas layanan dari mulai tingkat desa, kabupaten, pusat, hingga luar negeri. Sistem ini harus berbasis web dan aplikasi android yang berfungsi sebagai distribusi informasi, pendataan dan aply calaon buruh migran.

Yang kedua, Balai Latihan Kerja (BLK). BLK harus diprioritaskan karena syarat menjadi buruh migran itu harus memiliki keterampilan kerja, dan dibuktikan dengan sertifikat keterampilan kerja.

Yang ketiga, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Didalamnya adalah petugas yang mengendalikan Sisnaker dalam melayani seluruh dokumen persyaratan, dokumen penempatan dan perjalanan buruh migran Indonesia. Slain itu berfungsi untuk mendistribusikan informasi kepada petugas layanan ditingkat desa. Dengan demikian, informasi tentang lowongan kerja yang diinput oleh atase ketenagakerjaan di luar negri misalnya, itu sangat valid.

Yang keempat, Layanan Terpadu di luar negeri yang melayani pengesahan Job Order dan pelindungan buruh migran yang mengalami perselisihan di luar negri.

Yang kelima, dukungan anggaran yang cukup untuk melaksanakan pendidikan pelatihan bagi calon buruh migran. Jumlahnya dalam setiap tahun mencapai 350.000 orang.

Yang keenam, penerbitan peraturan pelaksana yang memastikan aturan semuanya itu dapat dijalankan.

“Kami juga menghendaki agar Kemnaker berani menghadapi Kementerian Perhubungan yang dinilai menghambat penerbitan Rancangan Peraturan Pemrintah tentang Pelindungan Pelaut Awak Kapal,” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *