sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

LAGI, SBMI MENDAPATKAN PENGADUAN KORBAN TPPO DI ARAB SAUDI

2 min read
Serikat Buruh Migran Indonesia kembali mendapat pengaduan kasus diduga TPPO yang menimpa seorang perempuan asal Bandung, berinisial FA, yang berusia 21 Tahun.

Senin, 2 Desember 2019, Serikat Buruh Migran Indonesia kembali mendapat pengaduan kasus diduga TPPO yang menimpa seorang perempuan asal Bandung, berinisial FA, yang berusia 21 Tahun.

FA direkrut oleh seorang sponsor bernama Fendi Kurnis dan ditempatkan di Jeddah, Saudi Arabia, melalui PT. Panca Banyu Ajisakti, yang memiliki kantor di Jakarta Timur. Proses penempatan FA disinyalir terdapat proses pemalsuan data terkait kondisi kesehatan. Pasalnya, sebelumnya FA pernah ditolak sebanyak 2 kali dalam pendaftaran melalui P3MI lain.

FA ditampung selama 10 hari di BLK. Lalu, diberangkatkan pada tanggal 21 Juli 2019. bahkan FA mendapatkan uang saku sebesar  Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dari PT. Panca Banyu Ajisakti.

Sesampainya di Arab, dia dijemput oleh salah seorang perwakilan agency menggunakan bis bersama buruh migran lainnya. Kemudian, dia ditampung di Syarikah Smasco, Riyadh selama 10 hari. Tidak langsung dipekerjakan, namun FA terus-terusan dipindahkan di cabang Syarikah Smasco, mulai dari Riyadh, Jeddah dan Mekkah.

Akhirnya, selang 1 bulan setelahnya, ia mendapatkan majikan di daerah Jeddah. Namun, rupanya FA tidak mendapatkan majikan yang ramah. Kerap kali dia mendapat kekerasan dari anak majikan serta perlakuan yang tidak kasar dan bentakan-bentakan yang dilontarkan oleh majikannya. 

Sakit yang diderita FA mulai sangat terasa saat dirinya kelelahan bekerja. FA sering mengeluh pada majikan bahwa dia menderita penyakit maag kronis serta sesak nafas. Namun, majikan tidak mau tahu menahu. FA juga mengeluhkan penyakitnya ke sponsor dan agency, namun tetap saja tidak ada respon dari mereka. 

Merasa sudah tidak kuasa untuk menahan penderitaannya, akhirnya FA memutuskan untuk mengadukan kasusnya ke Serikat Buruh Migran Indonesia. “Saya ingin pulang mbak. Saya sudah tidak sanggup lagi kerja disini. Maag dan sesak nafas saya sering kambuh. Saya ingin cepat bisa balik ke Indonesia,” keluh FA.

Bobi Anwar Ma’arif, Sekjen SBMI, mengatakan bahwa PT. Panca Banyu Ajisakti ini diduga melanggar aturan, karena menempatkan buruh migran yang un-fit (tidak sehat/ sakit). Selain itu, PT ini juga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri No 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan pekerja migran pada pengguna perseorangan ke kawasan Timur Tengah.

“Kasusnya FA itu penempatan ilegal. Maka yang dilakukan adalah memastikan apakah dia ditempatkan secara ilegal atau tidak?! untuk ngecek-nya bisa cari di siskotkln BNP2TKI. Dia tidak teregistrasi di siskotkln. Maka, upaya berikutnya adalah memperingatkan sponsor untuk memulangkan. Jika dipulangkan beserta haknya, maka selesai urusan. Jika tidak dipulangkan, maka dilaporkan ke Mabes Polri dengan pasal penempatan perseorangan dan penempatan ke negara yang dinyatakan tertutup oleh pemerintah,” tegasnya. 

3 thoughts on “LAGI, SBMI MENDAPATKAN PENGADUAN KORBAN TPPO DI ARAB SAUDI

  1. Lapor SBMI. Istri sy dari tgl 27-april-2022 sampai skrng belum ada kabar. Dia berangkat jadi tkw ke riyadh.sy sudah tanya ke sponsor nya lalu ke PT nya,tp gak ada jawaban.nama PT nya PUTRA PERTIWI JAYA LESTARI. Nama istri saya yang jd TKW SINAH BINTI CAKIM dari indramayu.

  2. lapor bpk/ibuSBMI
    istri saya kerja jd TKW brangkat 18 mei 2023 nyampe d RYADH arab saudi 3 juni 2023 mash ada kabar terahkir komunikasi tgl 28 juni 2023 itupun tlfn d batasi cuma 1 jm buat komunikasi istri saya bilang selama ini HP d sita sama penyalurnya d sarikah da am Ryadh..saya tanyakan sama spongsornya bilang d kasih pegang Hp 1 hari dpt 1 jam buat komunikasi sama kluarga d indo…yg saya mau tanyakan memang ptosedurnya/aturanya begitu HP d sita sama pihak penyalur…yg jd beban pikiran saya istri saya visa pake visa sarikah dan sampai saat ini tiada kabar dari istri saya….mff saya harus bagai mna dengar² sepongsor yg ada d indo ilegal…yg d buat surat kuasa istri saya ibu kandungnya sendiri.padahal saya mash jd suaminya tiada permasalahan internal…bisa istri saya d kash kembali d indo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *