sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI HADIRI KONFERENSI REGIONAL DI BANGKOK THAILAND

4 min read

Dina Nuriyati Koordinator Riset dan Hubungan Internasional, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengikuti konferensi inter-regional bertajuk Labour Mobility between Asia and the Arab States dengan subtema Berbagi pengalaman dan kemajuan paska Deklarasi Bali tentang penanganan perdagangan orang/trafficking serta penyelundupan manusia. Konferensi Inter-regional bertempat di Pullman King Power Hotel, Bangkok. Thailand.

Menurut Dina, Konferensi ini diselenggarakan oleh International Labour Organization (ILO) dan UN Women dibawah dukungan program Safe and Fair: Realizing women migrant workers’ rights and opportunities in the ASEAN region program.

“Konferensi ini bertujuan untuk bertukar informasi tentang mobilitas pekerja migran, aspek keamanan dan keadilan  dan ketersediaan kebijakan beserta rencana-rencana kerja terkait.  Khususnya mengambil perhatian pada persoalan perempuan Pekerja migran,” jelasnya

Lebih lanjut, dina menjelaskan bahwa konferensi ini dihadiri oleh para akademisi ahli dan praktisi dari berbagai sektor yaitu pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, CSO ,organisasi Internasional untuk pembangunan dari 8 negara di Asia, 8 Negara-negara Arab dan 3 Delegasi dari Afrika sebagai peninjau.

Kerangka kerja Regional yang dihasilkan oleh Deklarasi Bali menyebutkan akan adanya pengakuan dibutuhkannya pasar kerja oleh semua pihak. Namun semua negara anggota bersepakat bahwa harus berdasar pada prinsip-prinsip umum PBB dan arahan perekrutan tenaga kerja yang adil.

Selanjutnya adalah menyediakan aturan perlindungan yang cukup pada semua pekerja migran seperti; kemudahan untuk berpindah pekerjaan, Jaminan Sosial, menyediakan perlindungan yang layak termasuk juga  memperhitungkan kerangka kerja ILO untuk migrasi tenaga kerja. Terkait hal tersebut, kemudian konferensi ini jadi menjadi ajang negara asal dan tujuan menunjukkan komitmen yang telah dibuat dalam deklarasi tersebut.

Kemajuan Perlindungan Hukum di Qatar

“Salah satu contoh adalah perwakilan pemerintah Qatar yang mempresentasikan undang-undang barunya untuk mengakhiri system kafala atau sistem sponshorship. Langkah ini akan mendukung hak hak buruh migran untuk berkontribusi secara efesien pada ekonomi produktif negaranya. Undang-undang tersebut menjamin buruh migran dapat berganti  pekerjaan. Hal ini sangat berbeda ketika sebelumnya mereka harus meminta dulu sertifikat tidak ada penolakan dari Majikan” .

Lebih lanjut Dina menjelaskan, selain itu adanya penghapusan ijin keluar (Exit Permit), dengan kata lain buruh migran bebas meninggalkan Qatar baik sementara atau poermanen tanpa harus meminta ijin dari majikan jika ada hak-hak migran yang dilanggar. Selain itu adalah pengaturan upah minimum tanpa disikriminasi kepada semua kewarganegaraan. Undang-undang ini akan resmi berlaku mulai Januari 2020.

Kemajuan Perlindungan Hukum di Uni Emirate Arab

Selain perwakilan pemerintah Qatar, Penasehat Kementerian Sumber Daya Manusia Negara Uni Emirat Arab (UEA) juga mempresentasikan akan kemajuan paska Deklarasi Bali dan juga menghubungkannya dengan dialog-dialog tingkat tinggi antar negara lainya seperti Abu Dhabi Dialog, Colombo Proses ataupun Global Compact on Migration dimana kesemuannya mempunyai tujuan untuk meningkatkan perlindungan pada pekerja migran termasuk sektor Pekerja Rumah Tangga.

Dalam hal perlindungan PRT, UEA justru lebih dahulu memegang komitmen dengan diberlakukannya Undang-undang Pekerja Domestik NO 10 tahun 2017. Undang-undang ini memastikan Pekerja Domestik mendapat hak libur mingguan dan jaminan perlindungan tanpa diskriminasi berbasis ras, gender agama dan pilihan politik . Hal ini sebagai tambahan keputusan pemerintah UAE sebelumnya tentang persetujuan dalam kontrak mengenai hak untuk berganti pekerjaan dan mengakhiri kontrak dengan majikan. Selain itu Pemerintah UAE gencar mengkampanyekan kepada pekerja dengan slogan “ Know your right “ semisal memegang dokumen pribadi, menolak menandatangani kontrak diluar standar  

Pemajuan Perlindungan Hukum di Singapura

Sementara itu, perwakilan pemerintah Singapura mempresentasikan bagaimana pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi pekerja migran termasuk domestic workers, pemberian hak libur tiap minggu dan benefit-benefit lainnya. Komitmen mendorong terjalinnya hubungan harmonis saling membutuhkan antara pekerja dan majikan juga diterapkan dengan adanya Program Orientasi yang tidak hanya ditujukan kepada Pekerja tetapi juga pada tiap-tiap Majikan yang mempekerjakan Pekerja Domestik. Mereka harus menempuh orientasi dalam rentang waktu yang telah ditentukan untuk memperlakukan pekerja secara baik, dan Kementerian Tenaga Kerja Singapura juga memastikan adanya layanan 24 jam untuk pengaduan-pengaduan atas pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Dan mengkampanyekan melalui media mengenai hukuman berat bagi Majikan yang terbukti melakukan kekerasan dan eksploitasi kepada pekerjanya  

 

Kepada forum tersebut, Dina memperingatkan semua pihak bahwa instrumen apapun yang dihasilkan dalam sebuah kesepakatan bersama tidaklah cukup. Komitmen harus terus dievaluasi dan dimonitoring pelaksanaannya. SBMI menyampaikan dalam forum ini berdasarkan data kasus yang ditangani langsung oleh SBMI yang jumlahnya ribuan, dimana kasus-kasus tersebut berasal dari negara-negara anggota dari Bali Proses, Abu Dhabi Dialog, Colombo Proses ataupun yang menyepakati Perjanjian Internasional tentang Migrasi/ Global Compact on Migration (GCM).

 

SBMI menjelaskan bahwa hingga sampai saat ini persoalan kebebasan berserikat bagi buruh migran khususnya sektor domestik masih menjadi kendala utama dimanapun negara, termasuk belum adanya pengakuan pekerja domestik sebagai pekerja dengan hak yang melekat pada dirinya sama dengan sektor kerja lain.

Dikotomi Pekerjaan sektor domestik sebagai tenaga tidak terlatih (unskilled) juga terus ada hingga saat ini meskipun telah mempunyai sertifikat dan melewati masa pelatihan yang panjang. Hal ini tentu saja menghasilkan turunan-turunan kebijakan dan juga perlakuan yang tidak adil dan memarginalkan pekerja domestik yang mayoritasnya adalah perempuan. Harapan kedepan ketika ada konferensi  semacam ini, sudah tidak ada lagi peserta dari serikat/CSO yang menanyakan tentang bagaimana menghadapi tantangan negara-negara yang tidak memberikan kebebasan berserikat sebagaimana yang masih terjadi dalam konferensi ini. Dimana itu dipertanyakan oleh beberapa perwakilan dari negara lain juga.  Karena sejatinya konferensi tripartit semacam ini telah dilakukan berkali-kali dalam kurun waktu sudah bertahun tahun. Artinya jika itu masih terjadi, itu bisa dijadikan tolak ukur bahwa komitmen yang dibangun hanya sebatas diatas kertas tanpa adanya kemauan untuk secara nyata mengimplementasikannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *