sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

CERITA TENTANG PENGABAIAN MANDAT UNDANG UNDANG

2 min read

Kementerian Ketenagakerjaan hingga saat ini masih belum berhasil menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana Undang Undang No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Batas waktu yang diamanatkan oleh pasal 90 Undang Undang ini, sampai tanggal 22 November 2019, artinya sudah melewati waktu 14 hari. Keterlambatan ini mengakibatkan banyak hal terjadi, terutama kepastian hukum dalam pelindungan buruh migran Indonesia. 

Dalam hal penerbitan peraturan pelaksana, ada cerita yang hampir mirip yaitu pengabaian terhadap pasal 28 Undang Undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri. Pasal itu mengamanatkan aturan turunan tentang penempatan jenis pekerjaan dan jabatan tertentu kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Namun amanat tersebut tidak dilaksanakan bahkan hingga terbitnya Undang Undang yang merevisinya. 

Yang lucu dari peristiwa tersebut, Kementerian dan Lembaga yang tidak diamanati untuk menerbitkan peraturan turunan, justeru malah menerbitkannya, bahkan penerbitannya terkesan berebut satu sama lain. 

Sembilan tahun setelah Undang Undang Penempatan dan Perlindungan TKI berjalan, tepatnya pada 28 Januari 2013, Kepala BNP2TKI menerbitkan Perka No 03/KA/I/2013 tentang Tata Cara Penempatan dan Perlidnungan TKI Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing. 

Satu sisi baik, karena Perka ini mengakui bahwa penerbitannya didasarkan karena adanya kekosongan aturan. Tapi sisi lainnya, secara halus Perka ini kemudian menimbulkan polemik dibelakangan hari, karena membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan Undang Undang yang menjadi dasar dari penerbitan Perka tersebut.

Kebijakan baru tersebut adalah munculnya istilah Pelaksana Penempatan Pelaut Perikanan (P4). P4 ini adalah perusahaan berbadan hukum PT yang bisa menempatkan para pelaut atau ABK Perikanan ke Luar Negeri. P4 ini seperti Perusahaan Penempatan TKI Swasta, tetapi tidak memiliki izin dari Kementerian Ketengakerjaan yang syaratnya pada saat itu harus memiliki kepesertaan modal sebesar 3 miliar dan deposito setengah miliar. Meski tidak memenuhi persyaratan hingga saat ini ada kurang lebih 104 P4 yang memberangkatkan buruh migran di sektor laut ke luar negeri. Dosa besar kepala BNP2TKI itu masih mengalir hingga saat ini karena pelaut, awak kapal perikanan diberangkatkan tanpa perlindungan sebagai warga negara, hampir setiap bulannya terjadi kasus massal para pelaut, awak kapal yang bekerja di kapal berbendera asing. 

Bersambung..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *