sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI SESALKAN PEMERINTAH LAMBAT TERBITKAN ATURAN PELAKSANA UU PPMI

1 min read
Dampak keterlambatan itu sangat luas, salah satunya adalah maraknya penipuan kepada calon buruh migran dengan kerugian lebih dari 7 miliar

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia menyesalkan keterlambatan pemerintah dalam menerbitkan aturan pelaksana Undang Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Demikian disampaikan oleh Hariyanto menanggapi pernyataan di media yang disampaikan Aris Wahyudi Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan kepada para Komisioner Komnas Perempuan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di  Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan 12950.

Aris Wahyudi menyampaikan, sejumlah aturan turunan UU PPMI telah memasuki tahap finalisasi di Sekretariat Negara yaitu Perpres tentang BNP2TKI, serta RPP tentang Penempatan oleh pemerintah Badan, RPP Pelaksanaan Pelindungan untuk PMI umum dan Awak Kapal masih harmonisasi di Kemenkumham.

Terkait dengan hal tersebut Hariyanto mengatakan seharusnya seluruh aturan pelaksana UU PPMI sudah selesai sejah 22 November 2019. “Berdasarkan pasal 90 Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, berbunyi Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan,” tegas Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (4/12/2019).

Lebih lanjut Hariyanto menduga ada hambatan birokrasi dan ego kelembagaan yang mengakibatkan lambatnya penerbitan peraturan pelaksana UU PPMI. 

“Padahal untuk penerbitan itu dimandatkan juga melalui sejumlah Keputusan Presiden, tetapi kok masih lambat, inikan aneh,” katanya

Hariyanto berharap Presiden Jokowi memantau langsung agar mandat keputusannya benar-benar terwujud. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *