sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Dugaan Penipuan Kepala Cabang Cilacap PT.Rimba Ciptaan Indah

2 min read
Serikat Buruh Migran Indonesia kembali mendapat pengaduan penipuan penempatan kerja yang dilakukan oleh PT. Rimba Ciptaan Indah.

 

Senin, 2 Desember 2019, Serikat Buruh Migran Indonesia kembali mendapat pengaduan dugaan penipuan dan atau perekrutan tanpa surat izin pengerahan yang dilakukan oleh kepala cabang PT Rimba ciptaan indah. Kali ini korbannya, seorang laki-laki asal Ngawi Jawa Timur. Laki-laki berinisial SO ini mengalami kerugian mencapai Rp 60.000.000,-

Awalnya, pada tanggal 11 Desember 2018, SO mendaftar pada PT. Rimba Ciptaan Indah cabang Cilacap. SO pesimis pada saat proses mendaftar tersebut dikarenakan usianya yang telah melebihi ketentuan pekerja di Taiwan. Namun, Muhammad Deri, Direktur PT meyakinkannya bahwa dia masih bisa ditempatkan di Taiwan. “Saya pernah tanya ke Deri, karena saya sudah berusia 47 tahun, apakah bisa bekerja di pabrik yang ada di Taiwan, dan Deri mengatakan bisa,” ujar SO.

Setelah direktur PT memberitahukan hal ini, tanpa pikir panjang, SO segera memenuhi segala persyaratan pemberangkatan. Mulai dari cek kesehatan, pembuatan paspor, dan menandatangani surat perjanjian penempatan. Bahkan, SO juga langsung melunasi biaya penempatan sebesar Rp 45.000.000,- sesuai dengan yang diminta oleh pihak PT. SO dijanjikan untuk diberangkatkan  pada akhir bulan Februari 2019.

Tiba saat yang dinanti-nanti oleh SO, namun ternyata dirinya tidak juga diberangkatkan. SO kemudian menanyakannya ke PT. Namun, hingga beberapa bulan tidak kunjung mendapat kejelasan terkait penempatannya. Merasa menunggu terlalu lama, SO memutuskan untuk mengundurkan diri dan menarik kembali biaya yang telah dikeluarkan. Namun dicegah oleh Deri. 

Pada bulan Juli 2019, Deri menawarkan SO untuk bersedia ditempatkan di negara Jepang. Namun, dengan syarat harus menambah biaya penempatan sebesar Rp 15.000.000,-. SO-pun menyanggupi dan membayar lunas kekurangan biayanya. 

Pada pertengahan bulan November 2019, SO diminta untuk datang ke penginapan Wisma Dewi Sartika, yang berlokasi di daerah Cawang, Jakarta Timur. SO menyanggupi permintaan Deri tersebut karena dijanjikan akan segera diberangkatkan pada tanggal 24 November 2019. Sayangnya, pada saat yang telah dijanjikan tiba, SO tidak mendapatkan kabar apa-apa dari Deri. Namun, keesokan harinya, 25 November 2019, Deri menghubungi SO dan mengatakan jika proses pemberangkatan ditunda ke tanggal 30 November 2019.

Hingga pada saat yang telah dijanjikan Deri untuk kesekian kali, lagi-lagi SO belum juga diberangkatkan. Merasa telah ditipu berulang-ulang, akhirnya SO memutuskan untuk meminta pendampingan SBMI untuk melaporkan kasus yang menimpanya.

Selasa, 3 Desember 2019, bersama dengan caseworkers SBMI, SO mengadukan kasusnya ke BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Jakarta.

“Dalam hal tersebut Muhamad Deri diduga melakukan perekrutan tanpa izin pengerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf (a) tentang Pembebanan Biaya, dan huruf (c) tentang Perekrutan Tanpa Surat Izin, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana dan denda 15 Milyar,” tegas Salsa Nofelia Franisa, caseworkers SBMI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *