sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

2 Tahun Kasus BMI Perempuan Indramayu Terkatung-katung

2 min read

NY (30) seorang buruh migran asal Majasari, Kec. Sliyeng, Kab. Indramayu, Jawa Barat, yang menderita cacat permanen pada kedua tangan, dada serta wajahnya akibat penyiksaan yang dialaminya ketika bekerja di Madinah, Arab Saudi.

NY menjadi BMI diberangkatkan ke Arab Saudi oleh sponsor bernama Edi dengan alasan proses yang cepat dan diarahkan ke PT. Arafa Duta Jasa. Setelah beberapa proses dilalui, NY diberangkatkan  pada 21 Juni 2008. 

Secara normal, kontrak NY harusnya sudah berakhir pada tahun 2010. Namun, NY tidak dipulangkan, malah disekap oleh kedua majikannya. Sejak saat itu, NY pertama kali keluar rumah pada tanggal 31 Januari 2017 untuk membuat paspor baru di KJRI Jeddah. Itupun dia diawasi sangat ketat oleh majikannya.

Selain penyekapan, NY juga diperlakukan tidak manusiawi oleh majikannya. Seringkali dia mengalami kekerasan; dipukul, ditampar, bahkan kepalanya dibenturkan ke tembok walaupun tidak melakukan kesalahan apapun. Puncaknya, sekitar tahun 2013, NY mengalami penyiksaan yang berakhir pada cacat permanen pada kedua tangan, dada serta wajahnya.

“Saya kaget dan bangun ketika bangun tidur, kok kedua tangan, dada saya, terbakar. Saya langsung menjatuhkan diri di bak mandi,” ucap NY saat menceritakan kronologi penyiksaan yang dialaminya.

2 Mei 2017, majikannya mengatakan kepada NY bahwa dirinya akan dipulangkan ke Indonesia dan menjanjikan barang-barang milik NY serta uang sisa gajinya akan dikirimkan ketika NY sudah berada di kampung halaman. Tepat pada tanggal 26 Mei 2017, akhirnya NY dipulangkan oleh majikannya. 

Sesampainya NY di Indonesia, dia tidak kunjung menerima barang-barang dan gajinya seperti yang telah dijanjikan oleh majikannya. Akhirnya, dengan didampingi DPC SBMI Indramayu, NY mengadukan kasusnya ke BNP2TKI, dengan harapan bisa menuntut PT yang memberangkatkan untuk bertanggung jawab. Namun, pihak BNP2TKI mengatakan bahwa pihak PT. Arafa Duta Jaya mengelak dan mengatakan jika NY tidak tercatat  dalam perusahaanya. 

Sampai akhirnya, pada tanggal 11/10/2017, masih dengan pendampingan pengurus DPC SBMI Indramayu, mengadukan kasusnya ke Crisis Center P4TKI Cirebon untuk menuntut pihak PT. Arafa Duta Jaya. Namun, sebanyak 3 kali P4TKI Cirebon memanggil pihak PT untuk mediasi, pihak PT  selalu mangkir dari panggilan.

Hingga saat ini kasus tersebut masih belum ada  tindak lanjut baik dari BNP2TKI atau P4TKI kota Cirebon.

Koim, salah satu caseworkers SBMI, berkomitmen untuk membantu dalam pendampingan kasus ini sampai korban mendapatkan hak-haknya kembali. “Kasus ini harus ditindak lanjuti kembali. Kita harus berkirim surat lagi ke Kementerian Tenaga Kerja agar kasus ini dibongkar. Dikarenakan buruh migran tersebut masih mempunyai hak-hak yang sampai saat ini belum terbayarkan, apalagi korban mengalami cacat tubuh,” tegas Koim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *