sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SISNAKER HARUS JADI ALAT KERJA BERSAMA

1 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia merekomendasikan agar pemerintah memaksimalkan fungsi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER) menjadi alat kerja bersama seluruh instansi yang memberikan layanan penempatan dan pelindungan buruh migran mulai dari desa, kabupaten, provinsi, pusat, hingga luar negeri.

Hal ini disampaikan pada saat diskusi tentang perekrutan buruh migran yang bekerja sebagai PRT dan Perkebunan Sawit ke Malaysia di kantor ILO (14/11/2019) Lt 22 Jalan Menara Thamrin, Level 22. Jalan M.H. Thamrin, Kav. 3. Jakarta Pusat.

Menurutnya, jika Sisnaker dijadikan alat kerja bersama, dipastikan dapat mewujudkan integrasi data dari tingkat desa hingga luar negeri.

“Seperti aplikasi Go-Jek yang bisa dipakai dimana-mana, seperti itulah cara penggunaan alat kerja bersama itu, dengan demikian buruh migran dan keluarganya tidak repot-repot lagi mengunduh berbagai macam aplikasi atau mengunjungi banyak website,” jelas Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia.

Lebih lanjut Bobi menjelaskan bahwa, sistem informasi itu adalah mandat dari pasal 39 huruf (d), Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi, pemerintah pusat memiliki tugas dan tanggungjawab “membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,”

Selain itu informasi adalah hak semua buruh migran dan anggota keluarganya, sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf (c), pasal 6 ayat (3) huruf (a) Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *