sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

2,5 JAM BERSAMA SIMON COX

2 min read
Dua setengah jam bersama Simon Cox, salah seorang pengacara internasional, sepertinya sangat singkat sekali. Pengalaman beracaranya selama 15 tahun tentu menunjukkan integritasnya. Meskipun begitu ia kerap memberi bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat marginal

Pengurus DPN SBMI bersama Simon Cox Salah Seorang Pengacara InrnasionalRabu (4/6/2014) sekitar jam 19.00 DPN SBMI kedatangan  seorang pengacara internasional asal Inggris. Namanya Simon Cox. Ia datang bersama Sri Aryani dari Yayasan Tifa dan Inggar salah seorang penterjemah. Tujuan kedatangannya adalah diskusi dan sharing informasi tentang penegakkan hukum bagi Buruh Migran Indonesia. Ia mempunyai pengalaman litigasi dibeberapa negara, dan yang terbaru di Nepal.

Bobi AM Sekjen SBMI mengawali diskusi tersebut dengan beberapa persoalan yang sering terjadi seperti asuransi TKI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, salah satu pasalnya mengatur adanya asuransi wajib dan asuransi komersil. Asuransi wajib itu bentuknya adalah asuransi sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tenang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, asuransi TKI adalah asuransi wajib.

“Namun dalam implementasinya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah berkali-kali melimpahkan pengelolaan asuransi TKI kepada swasta, dan pengajuan klaim asuransi TKI tidak semudah peraturan menteri,  selalu ada alasan untuk memperlambat, memperkecil bahkan tidak membayar sama sekali uang pertanggungan, jadi seperti celengan semar” Paparnya

Hariyanto Kordinator Advokasi SBMI mencontohkan beberapa kasus yang ditanganinya seperti kasus klaim asuransinya Arofah buruh migran asal Indramayu untuk resiko gaji tidak bayar, klaim Almarhum Agus Suryanto untuk resiko meninggal dunia namun tidak dibayar tidak sesuai aturan Permenakertrans Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Asuransi TKI,

“Berbagai upaya telah kami lakukan hingga mengadukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, namun instansi yang pada awalnya diharapkan mampu memberikan rasa keadilan kepada buruh migran karena mampu menghentikan beroperasinya Konsorsium Proteksi TKI, faktanya masuk angin juga, malah jadi tukang rekom, dan kasusnya bagi kami belum selesai” Jelasnya.

pengurus dpn sbmi berdiskusi dengan simon cox pengacara internasionalRidwan Wahyudi menambahkan perlu terobosan-terobosan dan uji kredibilitas lembaga yang terkait dengan penangnan kasus asuransi, misalnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun  1999 Tentang Perlindungan Konsumen, atau mekanisme litigasi atau hukum formal yang apabila dilakukan akan berdampak secara luas.

Menanggapi hal tersebut Simon menjelaskan bahwa ia mempunyai jaringan kantor pengacara dibeberapa negara termasuk di Indonesia, salah satu programnya adalah memberikan bantuan hukum secara gratis kepada komunitas tertentu seperti buruh migran.

“Setidaknya ini menunjukkan bahwa kami masih punya hati, dan pengalaman pembelaan itu berdampak positif terhadap lembaga yang kami kelola” Jelasnya

Penilaian sementara, Simon Cox sepertinya memang salah satu pengacara internasional yang masih punya hati terhadap persoalan-persoalan yang terjadi pada masyarakat terpinggirkan seperti buruh migran. Penilaian sepele lainnya, Ia juga rendah hati, nampak ia terburu-buru balik lagi kedepan pintu masuk sekretariat DPN SBMI untuk mencopot kaos kaki dan sepatunya ketika melihat yang lain tidak ada yang memakai.

pengurus dpn sbmi berdiskusi dengan simon cox pengacara internasional 2Erna Murniaty Ketua Umum SBMI mengaku senang atas kedatangannya, ia berharap ada kerjasama lebih lanjut terkait dengan advokasi kasus dan kebijakan buruh migran Indonesia.

 

1 thought on “2,5 JAM BERSAMA SIMON COX

Tinggalkan Balasan ke Nisrina Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *