USMAN : LPK YANG MEREKRUT CTKI HARUS DICABUT IJINNYA
1 min readSBMI Lombok Timur mendesak kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar menertibkan Lembaga Pendidikan dan Keterampilan (LPK) yang diduga kuat menjadi calo atau perekrut calon Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri. Demikian hal ini disampaikan Usman Ketua SBMI Lobok Timur pada saat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan oleh oknum LPK di Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB,
“Ini sudah melampaui mandatnya sebagai lembaga pendidikan,” kata Usman (25/8/2016)
LPK itu menurut Usman hanya diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan seuai ijinnya, selebihnya adalah pelanggaran.
“Apa yang dilakukan oleh Direktur LPK Rinjani Edelweis sudah melanggar hukum” tegasnya
Usman menegaskan bahwa berdasarkan Permenaker 22 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, jelas diatur bahwa yang punya kewenangan merekrut dari institusi swasta itu adalah karyawan PPTKIS.
“Dalam hal ini, dia bukan karyawan PPTKIS” tambahnya
Oleh karena itu, mewakili Serikat Buruh Migran Indonesia Cabang Lombok Timur, ia mendesak kepada pemerintah untuk :
- Menertibkan LPK yang diduga menjadi calo atau perekrut calon TKI secara terselubung
- Memberikan sanksi tegas jika terjadi perekrutan calon TKI ke luar negeri,
- Mencabut ijin terhadap LPK yang sudah melakukan pelanggaran berat yang merugikan calon buruh migran, terlebih korbannya banyak.
- Memfasilitasi korban dan mengawal proses pidana dari kepolisian hingga pengadilan dalam hal penipuan yang dilakukan oleh oknum LPK
- Mensosialisasikan kepada seluruh kabupaten/kota terkait dengan tata cara penempatan melalui pengadaan layanan informasi dan sosialisasi.