sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

TARSINAH, TKI INDRAMAYU TERJEBAK DI NEGARA PERANG IRAK

1 min read
Bisnis penempatan tenaga kerja ke luar negeri memang sangat menggiurkan, bisnis terbesar ketiga ini menjerat korbannya dalam praktik perdagangan orang

tarsinah-www.sbmi.or.idBisnis penempatan buruh migran memang menggiurkan, bisnis terbesar ketiga setelah perdagangan senjata dan narkoba ini mengakibatkan korbannya terjerat kedalam praktik perdagangan orang. Atas nama uang, pelaku tidak segan-segan menempatkan korbannya ke negara-negara konflik perang.

Seperti yang sedang dialami oleh  Tarsinah Bin Warcita (37) warga Desa Bangodua RT 10 RW 05 Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu – Jawa Barat.

Juwarih Ketua SBMI Indramayu mengatakan korban ditempatkan di Irak sejak 2,5 tahun lalu.

“Tarsinah direkrut pada awal bulan Januari 2014 oleh calo bernama Iti yang tidak lain adalah merupakan tetangganya sendiri” katanya (13/1/2014).

Iti tidak bekerja sendirian, ia berjejaring dengan Iwan (penyalur) yang membawanya ke Jakarta untuk proses keberangkatan. Usai mengurus dokumen, Tarsinah ternyata salah satu dari sepuluh orang yang diterbangkan melalui Bandara Soekarno Hatta.

Di Irak, Tarsinah diperlakukan sangat tidak manusiawi, ia bekerja layaknya seorang budak, kerja berat dengan jam kerja yang panjang, disiksa, disekap didalam ruang bawah tanah, bahkan dipaksa untuk berhubungan badan.

Melalui komunikasi salah satu aplikasi media sosial, Tarsinah meminta tolong kepada Juwarih Ketua SBMI Indramayu.

“Kang tulung kula, supaya bisa balik ning Indramayu, kula wedi, kula ora kuat pengen balik, kula wis rong balen ngadu ning KBRI, tapi malah disalahaken, kula kudu kepriben kang,”  ujar Tursinah putus asa. (13/7/2016).

Pasal 73 UU 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI

Kepulangan TKI terjadi karena:

  1. berakhirnya masa perjanjian kerja;
  2. pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir;
  3. terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan;
  4. mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan pekerjaannya lagi;
  5. meninggal dunia di negara tujuan;
  6. cuti; atau
  7. dideportasi oleh pemerintah setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *