sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

PT HASSINDO KARYA NIAGA, DIDUGA TEMPATKAN TKI FORMALIN KE ARAB

2 min read
Formalin : Formal tapi Informal. Praktik penempatan ini marak dilakukan oleh oknum PJTKI ke Timteng usai kebijakan penghentian

SBMI CianjurPT Hassindo Karya Niaga diduga menempatkan TKI Formal menjadi Informal. Demikian disampaikan oleh pengurus SBMI Cianjur dan keluarga TKI saat mendatangi Sekretariat Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia di Jl Pengadegan Utara I No 1B Rt 08/06 Pancoran Jakarta Selatan (20 Mei 2016). 

Menurut Ajat Suderajat, salah satu korbannya bernama Wiwi asal Cianjur, ia diberangkatkan pada 16 Pebruari 2016, dijanjikan sebagai pekerja Cleaning Service di salah satu Rumah Sakit di Riyadh Arab Saudi. Tetapi sesampai disana yang bersangkutan malah dipekerjakan sebagai pekerja informal alias pekerja rumah tangga yang bekerja pada majikan perseorangan. 

“Pembeda formal dan informal itu pada majikannya, lembaga atau perseorangan, jadi jika awalnya dijanjikan bekejra sebagai pekerja formal tapi pada praktiknya informal, itu istilahnya formalin atau formal tapi informal, jelas Ajat

Unang salah satu pengurus SBMI Cianjur menambahkan bahwa praktiknya, Wiwi dan TKI lainnya ditampung dalam satu penampungan, kemudian dipekerjakan pada majikan perseorangan. Jangka waktu kerjanya seminggu. Setiap satu minggu Wiwi dijemput, lalu dicarikan majikan majikan baru lagi. 

Lebih lanjut Unang menjelaskan bahwa, Wiwi dilarang komunikasi oleh pihak Agen yang bernama Nadim yang beralamat di Kuraish Exit 14 Syarikah Arko. 

“Handphone Wiwi dirampas karena pernah menghubungi keluarganya, Wiwi bersama 4 TKI lainnya dari Karawang, Sukabumi dan Lombok sekarang dibawah tekanan” Tambahnya

Hariyanto Ketua Umum SBMI mengatakan, dari kronologi yang dicatat oleh SBMI Cianjur menemukan ada sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain :

  1. Pasal 51 junto 103 UU No 39/2004 UUPPTKILN, Tentang Ijin Tertulis dari Suami
  2. Pasal 72 junto 100 UU 39/2004 “Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan TKI yang tidak sesuai dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perjanjian Kerja yang disepakati dan ditandatangani TKI yang bersangkutan.
  3. Kepmenaker No 260 Tahun 2015 Tentang Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *