sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KEWAJIBAN KBRI/KJRI TERHADAP WNI YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN

3 min read
Banyak pertanyaan yang masuk ke Redaksi SBMI terkait dengan Tupoksi, Wewenang dan SOP KBRI/KJRI dalam pelayanan Warga Negara Indonesia (WNI/TKI) di luar negeri yang sering mendapatkan perlakuan buruk dari majikannya. Silahkan baca Permenlu 4/2008

kewjiban kbrikjri kemelu dalam pelayanan wniKewajiban Perwakilan RI  lampiran III Bab III Permenlu 4/2008 Tentang Pelayanan Warga Negara (Citizen Service). Poin F secara detail mengatur pelayanan WNI Yang Menjadi Korban Kejahatan :

  1. Setelah mendapatkan informasi adanya WNI yang menjadi korban kejahatan, secepatnya memberikan bantuan pendampingan agar mereka dapat melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian setempat. Dalam hal mereka dibawa ke rumah sakit, memastikan WNI tersebut mendapat pelayanan medis dan psikologis yang memadai.
  2. Membantu mencarikan pengacara dan penterjemah (apabila laporan polisi ditindaklanjuti)
  3. Memantau proses penyeleidikan dan penyidikan yang dilakukan yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas kejatahan yang menimpa mereka melalui pengacara yang ada
  4. Membantu menghubungi pihak keluarga atau pihak lain di INdonesia untuk memperoleh batuan dana selama mereka berada di luar negeri atau biaya kepulangan mereka ke Indonesia
  5. Khusus bagi TKI, hubungi majikan atau agen pengirim dan atau agen penerima untuk memberitahukan peristiwa tersebut dan menyampaikan keinginan dari TKI yang menjadi korban kejahatan
  6. Dalam hal WNI tersebut berkeinginan untuk dipulangkan, Perwakilan RI dapat membantu memberikan penjelasan kepada majikan mengenai alasan kepulangan mereka dan mengurus hak-hak mereka yang belum dibayarkan. Biaya pemulangan dapat dinegosiasikan sesuai kesepakatan bersama
  7. Menyampaikan laporan kepada Kementerian Luar Negeri untuk diteruskan kepada keluarga dan agen, Khusus TKI, laporan juga disampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan atau BNP2TKI

Poin G, WNI yang menjadi Korban Tindak Perdagangan Orang :

  1. Melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk membantu mengidentifikasi korban dan memberikan bantuan serta perlindungan
  2. Menempatkan mereka sementara dipenampungan Perwakilan RI sampai kepulangan atau selama proses persidangan
  3. Apabila mereka berada di penampungan setempat untuk korban trafficking, memastikan dari aparat hukum setempat bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang layak dan hak-hak mereka dilindungi serta ijin tinggal mereka diurus
  4. Memastikan mereka mendapatkan fasilitas pemulihan dari lembaga berwenang setempat
  5. Mengurus dan membicarakan biaya pemulangan mereka ke Indonesia dengan pejabat berwenang setempat. Apabila mengalami kesulitan, dapat melakukan kerjasama dengan organisasi internasional yang mengurus masalah perdagangan orang
  6. Memastikan kepada Pemprop, Pemkab/Pemkot tidan memiliki layanan pendukung, Perwakilan RI dapat menyampaikan permasalahan ini kepada Kementerian Luar Negeri
  7. Dalam hal Trafficking In Person (TIPs) diproses secara hukum setempat, langkah-langkah yang perlu diambil adalah :
      1. Memastikan dari pejabat berwenang setempat bahwa status keimigrasian korban sah selama menjalani proses persidangan
      2. Memastikan korban telah didampingi oleh pengacara dan penerjemah
      3. Mendampingi korban dalam menghadapi persidangan
      4. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam menyiapkan pendanaan bagi proses-proses litigasi bagi korban (apabila di negara tersebut tidak disediakan pengacara pro bono atau publik defender)

 

    1. Memastikan kompensasi yang harus dibayarkan setelah persidangan selesai diterima sesuai dengan keputusan pengadilan setempat dan disampaikan kepada korban TIPs. Dalam hal korban sudah berada di Indnesia, uang kompensasi dapat disampaikan melalui transfer antar bank, dan informasi mengenai hal inidapat disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait lainnya
    2. Menginformasikan kasus yang dihadapi kepada keluarga melalui Kementerian Luar Negeri. Khusus TKI, informasi juga disampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan/atau BNP2TKI dengan tembusan Interpol, Bareskrim Mabes Polri, kantor Kementerian Negera Pemberdayaan Perempuan dan Pemprop, Pemkab/Pemkot setempat
    3. Apabila keputusan pengadilan menyatakan bahwa mereka tidak tersagkut kasus TIPs, tetapi diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian, memastikan bahwa keputusan pengadilan tersebut memang sudah memenuhi unsur pelanggaran tersebut. Apabila keputusannya dideportasi, meminta agar mereka tidak ditahan lama dan proses pemulangannya dapat dilakukan secepatnya 

2 thoughts on “KEWAJIBAN KBRI/KJRI TERHADAP WNI YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN

  1. Migrant workers need comprehensive legal framework, well integrated and applicable cross border.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *