sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KEBIJAKAN BNP2TKI TERKAIT E-KTKLN BAGI BMI RE-ENTRY/CUTI

1 min read
Bagi buruh migran yang cuti/perpanjangan kontrak/re-rentry yang telah membuat KTKLN, maka tidak wajib mengurus KTKLN lagi

SBMI. Pelayanan e-KTKLNBerdasarkan Surat Kepala BNP2TKI No : B 28/KA/IV/2017, buruh migran yang memperpanjang perjanjian kerjanya atau re-entry atau cuti tidak wajib mengurus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (e-KTKLN).

Dalam isi Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI tentang Pelayanan e-KTKLN disertai Pemberian KTKLN tersebut adalah:

Dasar penerbitan surat yaitu merujuk kepada putusan :

  1. Mahkamah Konstitusi No.6/PUU/XII/2015;
  2. Surat Kepala BNP2TKI No B/148/KA/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 perihal e-KTKLN; dan
  3. Surat Deputi Penempatan No. B/116/PEN/III/2017 perihal e-KTKLN disertai Permberian e-KTKLN

Atas dasar tersebut, pada tanggal 13 April 2017 Nusron Wahid menyampaikan sebagai berikut:

  1. Bagi TKI cuti/perpanjangan kontrak/re-rentry yang telah terdata pada Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) maka tidak wajib mengurus KTKLN karena datanya sudah terekam dalam SISKOTKLN;
  2. Untuk bisa mengetahui data TKI bisa menggunakan QR Code/Nomor Paspor TKI melalui e-KTKLN Reader yang dapat di unduh HP Android melalui Google Aplication Store

Jika ada teman-teman buruh migran yang memperpanjang kontraknya atau cuti dan sudah pernah membuat e-KTKLN maka tidak tidak usah lagi mengurusnya.

Jika dalam pemberangkatan kembali mengalami pencekalan oleh petugas imigrasi bisa menghubungi : (nomor telkomsel) : 085283006797, 081229033881, (nomor xl) : 087882002525. 

Jika minta pungutan liar, laporkan pada Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di nomor 0821 1213 1323, SMS : 1193, atau melalui email: lapor@saberpungli.id.

4 thoughts on “KEBIJAKAN BNP2TKI TERKAIT E-KTKLN BAGI BMI RE-ENTRY/CUTI

  1. saya sdh pernah buat dan mengurus e-ktkln.bulan 8 thn ini sy mau pulang .e-ktkln saya habis masa berlaku sampai bln 6.
    di indonesia nanti apakah saya perlu mengurus untuk memperpanjang masa berlakunya?

    terima kasih atas jawabannya

    1. Terimakasih Mba Siti
      Undang Undang Nomor 18/2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tidak lagi mengatur tentang KTKLN.
      Berdasarkan Pasal 89 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, diatur bahwa:
      1. Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. termasuk yang mengatur tentang KTKLN, seperti pasal 26, pasal 51, dan pasal 62.
      2. Semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang Nomor 18 Tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku.
      Berikut adalah naskah Pasal 89 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

      Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
      a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO4 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
      (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 133,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
      b.Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO4 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

  2. Saya belum punya E KTKLN. Saya sudah perpanjang kontrak d taiwan dan sekarang saya lg cuti. Dari agent taiwan saya d kasih dokumen kontrak kerja, visa, asuransi dll. Apa syarat mengurus nya

    1. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 40 tahun 2015 Tentang Tata Cara Perpanjangan PK Pada Pengguna Perseorangan
      1. Bekerja pada majikan yag sama
      2. Isi perjanjian kerja lebih baik dari sebelumnya
      3. Jangka waktu PK 2 tahun
      4. Mendapat ijin dari keluarga/suami
      5. Membeli BPJS TKI

      Mba Nuraysah bisa mendatangi kantor BP3TKI, P4TKI dan atau Layanan Terpadu Satu Atap di kabupaten/kota terdekat.
      Ini link daftar kantor layanannya. http://www.bnp2tki.go.id/read/8992/BP3TKI-LP3TKI-dan-P4TKI-Nama-dan-Alamat-Seluruh-Indonesia.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *