sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

ATURAN BARU TENTANG PENEMPATAN G TO G OLEH BP2MI

1 min read

Pada tanggal 29 Januari 2020, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). PP ini diundangkan pada 31 Januari 2020. PP ini memuat 38 pasal.

Dalam PP tersebut, mengatur tahapannya adalah sebagai berikut:

(1) BP2MI memiliki surat permintaan PMI (Job Order) yang telah diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan. Surat permintaan itu meliputi (pasal 7 ayat 2):

  1. identitas pemberi kerja;
  2. jumlah penempatan;
  3. jenis pekerjaan;
  4. upah atau gaji;
  5. kualifikasi jabatan;
  6. masa berlaku Perjanjian Kerja;
  7. fasilitas tempat kerja; dan
  8. jaminan sosial dan/atau asuransi.

Syarat calon PMI adalah sebagai berikut (pasal 8):

  1. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  2. memiliki kompetensi;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial;
  5. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Dokumen lengkap yang dipersyaratkan yaitu:

  1. kartu tanda penduduk elektronik dan kartu keluarga;
  2. surat keterangan status perkawinan,bagi yang telah menikah melampirkan foto kopi buku nikah;
  3. surat keterangan izin suami atau istri,izin orangtua, atau izin wli yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
  4. sertifikat kompetensi kerja;
  5. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan;
  6. kartu kepesertaan program jaminan kesehatan nasional.

Tahapan bekerja dalam program Goverment to Goverment (pasal 9):

  1. pemberian informasi;
  2. pendaftaran;
  3. seleksi;
  4. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  5. penandatanganan perjanjian penempatan;
  6. pendaftaran kepesertaan jaminan sosial
  7. pengurusan visa kerja;
  8. pelaksanaan OPP;
  9. penandatanganan Perjanjian Kerja; dan
  10. pemberangkatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *