sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

APA YANG HARUS DILAKUKAN BMI KETIKA PASPOR HILANG ?

2 min read
Lupa adalah hal yang manusiawi, hal ini dipengarungi banyak faktor. Berikut tips SBMI Hongkong ketika paspor Anda hilang karena lupa naruh atau lainnya.

bmi hk11Nasib sial menimpa GRS salah seorang buruh migran Hong Kong asal Kediri. Pasalnya pada perjalanan pulang ke Indonesia (24 Agustus 2016), ketika transit di Bandara Kuala Lumpur Internasional Airport (KLIA), sekitar jam 11:10  siang waktu setempat ia baru nyadar paspornya hilang. Ia pun panik takut tidak bisa meneruskan perjalanan pulang.

Pada saat itu satu-satunya yang bisa ia lakukan adalah menghubungi pengurus organisasinya yaitu Elis dan Ratih Pengurus SBMI Hong Kong.  Hingga kemudian datanglah Judha Nugraha salah seorang staf KBRI Kuala Lumpur memberikan layanan perlindungan dengan cara melobby kepada imigrasi Malaysia tanpa harus membuat paspor pengganti, cukup dengan salinannya saja. Ia senang dengan kerja pagi harinya tanggal 25 Agustus 2016 sekitar jam 9, bisa meneruskan perjalanan pulang.

GRS mungkin tidak tahu bagaimana cara kerja dan apa saja yang kerja-kerja yang dilakukan Elis dan Ratih, sehingga staff KBRI Kuala Lumpur datang memberikan perlindungan.

Pada saat hal genting terjadi, arus komunikasi antar jejaring menjadi super sibuk, baik yang di Hong Kong, Malaysia, Indonesia, Arab Saudi dan lainnya. Saling berbagi informasi dan berbagi tugas. Komunikasi via telpon ataupun melalui group media sosial sangat membantu kerja-kerja jejaring organisasi buruh migran.

Bagaimana cara mengurus paspor hilang?

Berdasarkan pengalaman itu, SBMI Hong Kong memberikan tips sebagai solusinya.

  1. Hubungi layanan KBRI/KJRI negara setempat, jika tidak tahu bisa menghubungi pengurus organisasinya, seperti SBMI Hong kong ataupun lainnya untuk meminta nomor kontak yang bisa dihubungi.
  2. Setelah mendapatkan nomor kontak staff teknis KBRI yang mengurus layanan imigrasi, sampaikan persoalan yang dialami, dalam hal ini jelaskan saja bahwa paspornya hilang, sehingga tertahan di Bandara.
  3. Siapkan dokumen salinan dokumen pendukung seperti copy paspor, ID Hong Kong, copy Perjanjian Kerja, Kartu Peserta Asuransi, atau bukti pendukung lainnya.
  4. Siapkan poto, ternyata dari kamera HP juga boleh, kecanggihan teknologi informasi memungkinkan pengiriman poto dan dokumen-dokumen terkait lainnya dikirim melalui aplikasi media sosial seperti messenger, whatsapp, line dan lainnya.
  5. Jika sudah diterbitkan buku identitas pengganti (Surat Perjalanan Laksanan Paspor), jangan lupa hubungi konter maskapai penerbangan, tanyakan apakah ketika mengalami peristiwa seperti itu, tiketnya bisa jadwal ulang atau tidak. Pada kasus GRS ternyata pihak maskapai masih bisa menjadwal ulang dengan dikenakan biaya tambahan.

Berapa lama layanan tersebut menurut peraturan yang berlaku?

tiket grsBerdasarkan pasal 14 Peraturan Menteri Luar Negeri No 4 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Warga Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, berbunyi :

  1. Pejabat Pelayanan Warga di Perwakilan menerapkan budaya kerja secara cepat, tepat, murah, ramah, memuaskan, transparan, bebas pungutan liar dan bertanggung jawab dengan semangat kepedulian dan keberpihakan kepada WNI.
  2. Dalam memberikan pelayanan penyelesaian dokumen pada warga, sepanjang seluruh persyaratan telah terpenuhi, pelayanan diselesaikan paling lambat dalam waktu 3 jam.

Alamat dan nomor kontak KBRI, bisa dilihat disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *