sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

AKADEMISI LAMPUNG MENELITI PEMBERDAYAAN MANTAN BURUH MIGRAN

2 min read
Reintegrasi adalah proses pemulihan dan inklusi ekonomi dan sosial setelah pengalaman trafficking, sehingga korban bisa move on

DOSEN UNILA-SBMI LAMPUNGAkademisi dari Universitas Lampung mengadakan penelitian terkait dengan pemberdayaan mantan buruh migran. Jumat siang tadi tiga orang dosen dari Fakultas Tata Negara dan Sosial Politik mengunjungi sekretariat SBMI Lampung. Mereka adalah Melly, Indri dan Ita. 

“Kami menyambut baik inisiasi dari akademisi Universitas Lampung yang akan mengadakan penelitian terkait dengan pemberdayaan mantan buruh migran, semoga hasil penelitiannya bisa membuka mata para pengambil kebijakan untuk membuat regulasi yang berpihak buruh migran yang tidak terlindungi, yang berujung pada perdagangan orang” kata Yunita Rohani (26/8/2016) 

Mengutip buku “Tantangan Dalam Reintegrasi Perdagangan Orang” terbitan Nexus Instittute menyebutkan bahwa berdasarkan data UNICEF di Jakarta yang menyatakan bahwa sekitar 40.000 – 70.000 orang Indonesia per-tahunnya dikirim menjadi pekerja seks komersial di Malaysia, Singapura, Taiwan dan Australia. Kemudian sebuah badan penelitian di Malaysia menunjukkan angka yang lebih mengejutkan lagi, bahwa sekitar 6.705 orang Indonesia bekerja sebagai pekerja seks komersial di Malaysia.

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada 2010 menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara sumber utama human trafficking, negara tujuan dan transit bagi perempuan, anak-anak dan orang-orang yang menjadi sasaran human trafficking, khususnya prostitusi dan kerja paksa. Ini terjadi karena migrasi yang berlangsung di Indonesia adalah migrasi yang tidak aman, sehingga trafficking seakan menjadi bagian integral dalam proses migrasi itu sendiri. Mulai dari pemalsuan dokumen, pemalsuan identitas, umur, kemudian akses informasi yang tidak sampai ke basis calon buruh migran sampai minimnya perlindungan hukum dari negara.

Proses pemberdayaan biasanya dibungkus dalam kata Reintegrasi. Apa itu reintegrasi? Reintegrasi adalah proses pemulihan dan inklusi ekonomi dan sosial setelah pengalaman trafficking. Sebaiknya dipahami sebagai suatu proses dimana korban perdagangan orang menentukan arah hidupnya sejalan dengan pemulihan dan move on (mulai melangkah ke depan) dari trafficking.

Reintegrasi yang berhasil seringkali terdiri dari komponen yang berbeda, termasuk: lingkungan tempat tinggal yang aman dan terlindungi, akses terhadap standar hidup yang layak, kesejahteraan mental dan fisik, kesempatan untuk pengembangan pribadi, sosial dan ekonomi, dan akses terhadap dukungan sosial dan emosi.

Kekhususan reintegrasi berbeda-beda untuk setiap individu. Korban perdagangan orang dapat berintegrasi ke dalam latar yang berbeda, tergantung pada kebutuhan, kepentingan, kesempatan dan situasi mereka masing-masing. Beberapa korban trafficking berintegrasi ke dalam masyarakat asal mereka, sementara yang lain berintegrasi dalam sebuah komunitas baru. Lainnya mungkin berintegrasi di sebuah negara baru – misalnya tinggal di negara tempat terjadinya eksploitasi/trafficking. Meskipun jalan yang dilalui pasca terjadinya trafficking berbeda-beda, tulisan ini fokus pada dukungan reintegrasi saat ini tersedia untuk korban trafficking yang telah kembali ke Indonesia dan yang tinggal baik di komunitas asal mereka (yaitu reintegrasi) atau di komunitas baru di Indonesia (yaitu integrasi). Reintegrasi berlangsung pada tingkat yang berbeda – pada tingkat individu, pribadi; di dalam lingkungan keluarga korban trafficking; di dalam masyarakat yang lebih luas; dan juga dalam masyarakat formal yang menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *